Tipikor Poldasu dan Kajatisu segera melakukan lidik di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi dan jajaranPTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 atas penggunaan tanah untuk usaha perkebunan puluhan ribu hektar dan puluhan tahun tanpa uang pemasukan ke Kas Negara jelas adalah bentuk korupsi
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Aparatur negeri ini semakin tidak punya hati nurani dan tidak taat aturan. Hal itu terpantau pihak Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 Kebun Tandem Hilir Hulu geruduk warga petani. alasan area sudah di KSO kan ke pihak ketiga.
Ketua Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya Ferdy Yono sangat keberatan karena merasa teraniaya akibat keberutalan pihak PTPN 1 dengan pihak yang memegang KSO area warga tersebut yakni berinisial SHTY.
Ketua Kelompok
Tani Ferdy Yono meminta penjelasan kepada staf Kebun Tandem Hilir Hulu menurutnya
sebagai asisten menjelaskan bahwa area sudah bersertifikat HGU.
Menyikapi
prihal tersebut, Penasehat Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya Fadli Kaukibi
SH, CN mengingatkan pihak Staf dan Asisten PTPN 1 agar hati-hati mengklaim
dengan menyebutkan ada sertifikat HGU otentik dan kami telah
menginvestigasi dan mengidentifikasi
ternyata banyak temuan sertifikat HGU yang digunakan aspal tidak otentik hal
ini terbukti di halaman 2 sertifikat HGU
tersebut tidak tercantum.
- Surat Keputusan Menteri ATR/BPN atas
pemberian HGU area tersebut.
- Tidak ada menyebutkan adanya bukti telah
menyetor uang pemasukan ke Kas Negara.
Tindakan Staf
atau Asisten menyuruh mengusir rakyat petani yang telah memiliki alas hak atas
tanah lalu mengkoordinir perusakan tanaman warga pada tanggal 02 Maret 2026
dengan menggunakan akta seolah-olah otentik padahal tidak otentik alias aspal,
Dan ini adalah perbuatan melawan hukum menabrak Pasal 392, 393 KUHP Baru dan
263 KUHP lama dengan ancaman 6 - 8 tahun penjara, ujar Fadli.
- Surat Keputusan Menteri ATR/BPN atas pemberian HGU area tersebut.
- Tidak ada menyebutkan adanya bukti telah menyetor uang pemasukan ke Kas Negara.







0 Komentar