Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aparatur Negeri Semakin Tidak Punya Hati Nurani dan Tidak Taat Aturan

 

Aparatur Negeri Semakin Tidak Punya Hati Nurani dan Tidak Taat Aturan

Tipikor Poldasu dan Kajatisu segera melakukan lidik di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi dan jajaranPTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 atas penggunaan tanah untuk usaha perkebunan puluhan ribu hektar dan puluhan tahun tanpa uang pemasukan ke Kas Negara jelas adalah bentuk korupsi

MAJALAHJURNALIS.Com  (Deliserdang) – Aparatur negeri ini semakin tidak punya hati nurani dan tidak taat aturan. Hal itu terpantau pihak Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 Kebun Tandem Hilir Hulu geruduk warga petani. alasan area sudah di KSO kan ke pihak ketiga.


Ketua Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya Ferdy Yono sangat keberatan karena merasa teraniaya akibat keberutalan pihak PTPN 1 dengan pihak yang memegang KSO area warga tersebut yakni  berinisial SHTY.

 
Ketua Kelompok Tani Ferdy Yono meminta penjelasan kepada staf Kebun Tandem Hilir Hulu menurutnya sebagai asisten menjelaskan bahwa area sudah bersertifikat HGU.


Menyikapi prihal tersebut, Penasehat Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya Fadli Kaukibi SH, CN mengingatkan pihak Staf dan Asisten PTPN 1 agar hati-hati mengklaim dengan menyebutkan ada sertifikat HGU otentik dan kami telah menginvestigasi  dan mengidentifikasi ternyata banyak temuan sertifikat HGU yang digunakan aspal tidak otentik hal ini terbukti di halaman  2 sertifikat HGU tersebut tidak tercantum.
  1. Surat Keputusan Menteri ATR/BPN atas pemberian HGU area tersebut.
  2. Tidak ada menyebutkan adanya bukti telah menyetor uang pemasukan ke Kas Negara.
 
Tindakan Staf atau Asisten menyuruh mengusir rakyat petani yang telah memiliki alas hak atas tanah lalu mengkoordinir perusakan tanaman warga pada tanggal 02 Maret 2026 dengan menggunakan akta seolah-olah otentik padahal tidak otentik alias aspal, Dan ini adalah perbuatan melawan hukum menabrak Pasal 392, 393 KUHP Baru dan 263 KUHP lama dengan ancaman 6 - 8 tahun penjara, ujar Fadli.



Selanjutnya Fadli Kaukibi akan mempersiapkan untuk segera melaporkan tindakan Staf atau Asisten PTPN 1 serta jajaran Direksi PTPN 1  cukup dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni:
  • Tindakan menggunakan akta seolah-olah otentik padahal tidak otentik alias aspal itu sangat merugikan Negara .
  • Menggunakan tanah, puluhan tahun ribuan Hektar tanpa membayar uang pemasukan ke Kas Negara.
 
Lalu juga merugikan rakyat karena tanpa menunjukan batas-batas klaim dengan pihak terkait yakni kantor ATR/BPN.


Penasehat Kelompok Tani juga memohon sangat dengan hormat jangan ada lagi pihak TNI menindas rakyat tanpa mendudukan persoalan.
 
TNI itu bukan milik perusahaan tapi milik Bangsa dan NKRI. Mohon Sangat dengan hormat Bapak Pangdam, Dandim dan Danramil Hamparan Perak bisa mendengar suara rakyat kecil petani Desa Tandem Hulu, Hilir, Bulu Cina, Muliorejo dan Paya Bakung.
 
Sementara itu, Ketua Hipakat63 Sumut Edi Susanto, Amd meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara harus aktif melindungi warga daerahnya dan Tipikor Poldasu dan Kajatisu segera melakukan lidik di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi dan jajaranPTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 atas penggunaan tanah untuk usaha perkebunan puluhan ribu hektar dan puluhan tahun tanpa uang pemasukan ke Kas Negara jelas adalah bentuk korupsi, tutupnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar