Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Celah Korupsi di Pemilu Ditemukan KPK

 

Celah Korupsi di Pemilu Ditemukan KPK
Ilustrasi Pemilu 2024.@Antara/Ampelsa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu masih jauh dari ideal. Lembaga antirasuah menemukan sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut berasal dari kajian internal terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.
 
“Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
 
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir. Selain itu, proses rekrutmen dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki integritas kuat.
 
“Masih ada celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak independen,” lanjutnya.
 
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu menjadi dasar penyusunan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu. Salah satu fokus utama adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.


KPK juga mendorong pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara, serta optimalisasi sistem informasi partai politik.
 
Selain itu, lembaga tersebut menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di internal partai. Regulasi yang masih membuka ruang intervensi elite dinilai perlu diperbaiki agar kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.
 
Pembiayaan kampanye turut menjadi perhatian. KPK mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye guna menekan potensi praktik politik uang.
 
Modernisasi sistem pemilu juga direkomendasikan melalui penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.


Tak kalah penting, KPK menekankan penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas aturan, memperluas subjek hukum hingga mencakup pemberi dan penerima suap, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
 
Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap celah korupsi dalam proses demokrasi dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar