Ilustrasi
Pemilu 2024.@Antara/Ampelsa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan
pelanggaran dalam proses pemilu masih jauh dari ideal. Lembaga antirasuah
menemukan sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari
suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara.
Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut berasal dari kajian internal
terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.
“Penegakan
hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal,” ujarnya kepada
wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dalam kajian
tersebut, KPK menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara
pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir. Selain itu, proses
rekrutmen dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki
integritas kuat.
“Masih ada
celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang
tidak independen,” lanjutnya.
Kajian yang
dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu menjadi dasar penyusunan
sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu. Salah satu fokus utama
adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih
transparan dan akuntabel.
KPK juga
mendorong pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara,
serta optimalisasi sistem informasi partai politik.
Selain itu,
lembaga tersebut menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di
internal partai. Regulasi yang masih membuka ruang intervensi elite dinilai
perlu diperbaiki agar kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.
Pembiayaan
kampanye turut menjadi perhatian. KPK mengusulkan pembatasan penggunaan uang
tunai serta pengaturan metode kampanye guna menekan potensi praktik politik
uang.
Modernisasi
sistem pemilu juga direkomendasikan melalui penerapan pemungutan dan
rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional
maupun daerah.
Tak kalah
penting, KPK menekankan penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas
aturan, memperluas subjek hukum hingga mencakup pemberi dan penerima suap,
serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala
daerah.
Dengan
berbagai usulan tersebut, KPK berharap celah korupsi dalam proses demokrasi
dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar