MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Menyikapi laporan Maryaty tentang kasus
yang dialami anaknya (Risky), anak dibawah umur yang dilakukan inisial MN Ibu
tirinya di Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur Medan Perjuangan Kota Medan,
pada tanggal 06 Oktober 2025. Dan Maryaty telah melaporkannya ke Polrestabes
Medan pada tanggal 07 Oktober 2025 Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Anehnya
sampai berita ini dimuat, Laporan Maryaty terkesan jalan ditempat, kemungkinan
sengaja dipeti’ES’kan. Alasannya, karena pelaku penganiayaan MN belum juga
diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan,
hampir setahun lamanya. Jika
dipertanyakan Maryaty, jawab penyidik inisial G selalu alasannya, MN ada urusan
dalam perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.
Perkataan
itu, dikatakan penyidik seperti diucapkannya pada pemanggilan pertama, Kamis tanggal
6 Agustus 2026 dengan alasan tetap yang sama yakni ada urusan dalam perkuliahannya. Begitu juga pada hari
Rabu tanggal 12 Agustus 2026, juga dengan alasan yang sama. Menurut
Maryaty pada awak media, Kamis (13/8/2026), kasusnya terkesan sudah dibungkus
rapi, sebab sejak saya melapor pada tanggal 07 Oktober 2025, pelaku belum juga
diperiksa sebagai terlapor dalam kasus KDRT anak saya Risky. Mengapa begitu
sulit mencari keadilan dinegeri ini khususnya di Polrestabes Medan, tutupnya. Ketika
dikonfirmasi wartawan Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan insial G melalui
telpon dan WA, tak dibalas.
Ditempat
terpisah, Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers
Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, menyikapi kasus ini, Jumat
(14/8/2026) meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn
Simanjuntak, SIK, MH agar bersikap ATENSI terhadap laporan warga seperti kasus
KDRT yang dialami Maryaty, sebab sejak tahun 2025 pelaku belum juga diperiksa.
Boro-boro ditahan. Ada apa?. Maryaty
itu seorang ibu rumah tangga, yang meminta keadilan dinegeri ini. Sudah suaminya
diambil MN, malah anaknya yang masih dibawah umur juga turut dianiaya. Tetapi
begitu ia meminta keadilan, nyatanya keadilan masih jauh sekali dari
slogan-slogan yang dihembuskan ke publik. Sepertinya ada kesan dipendam, sebab
hampir setahun lamanya, kasusnya masih jalan ditempat. “Kami
dari Organisasi Pers APPI Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai pelakunya
ditangkap sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di kepolisian khususnya di
Polrestabes Medan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tidak secara kontinu diberikan kepada pelapor, padahal itu haknya pelapor. Jika diminta terkesan diulur-ulur. atau kemungkinan dibola-bola, maka dari itu, kami akan terus memantau perkembangannya. Jika seperti ini juga, maka kami melakukan
pemberitaan dengan jumlah skala besar, serta akan menyurati pihak-pihak terkait, dan
akan melakukan unjuk rasa sebagai sikap solidaritas terhadap kasus ini. Akan tetapi
saya berharap Kapolrestabes Medan lebih jeli lagi dan tanggap terhadap permasalahan ini”, ujar Thamrin mantan wartawan Harian Sentana Jakarta dan Mimbar Umum. (red)
0 Komentar