Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengapa Begal di Indonesia Sulit Diberantas? Ada Apa?

 Oleh: Abdul Rivai Nasution


Mengapa Begal di Indonesia Sulit Diberantas? Ada Apa?

Karena itu, pertanyaan ‘Mengapa Begal Sulit Diberantas?’ Jawabnya ada pada niat kemauan para pihak penegak hukum. Dan itu seharusnya dijawab dengan tindakan nyata. Operasi yang berkelanjutan, pemberantasan penadah, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten, patroli secara kontinu siang dan malam sampai subuh serta perbaikan kondisi sosial ekonomi harus berjalan secara bersamaan dan seimbang

MAJALAHJURNALIS.Com - Aksi begal kembali memakan korban, dari kota hingga pinggiran desa, masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
 
Jalan yang dahulu menjadi akses mencari nafkah, kini berubah menjadi tempat yang menimbulkan kecemasan dan ketakutan. Pertanyaan yang terus muncul, ada apa sebenarnya? Mengapa begal begitu sulit diberantas?
 
Pemerintah terkesan abai dalam masalah ini. Pemerintah terkesan tak mencari akar masalahnya yang terjadi. Dan Pemerintah melalui Kepolisian, terkesan hanya melepaskan diri dari tanggungjawab saja, tanpa melakukan pembasmian sampai keakar-akarnya dan melakukan tindakan hukum yang seberat-beratnya.
 
Korban selalu datang dari pengendara sepeda motor yang pergi bekerja, pulang kerja dimalam hari, serta orang-orang yang ingin bersantai bersama keluarga keliling kota dan para pedagang. Mereka korban begal adalah orang-orang kecil, sementara orang kaya tidak kena begal karena mengendarai mobil. Polisi kan sudah tau sasaran empuk para pembegal. Lalu mengapa kerap sekali sering terjadi? Apakah tugas oknum polisi meramaikan markasnya saja? Tanpa melakukan patrol ditempat-tempat rawan secara rutin?
 
Masyarakat tentu mengapresiasi berbagai upaya aparat kepolisian dalam menangkap pelaku begal selama ini. Banyak pelaku berhasil diringkus, senjata tajam disita dan sejumlah jaringan dibongkar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi begal masih terus terjadi. Artinya, persoalan ini belum terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Jika memaksa lakukan tindakan tegas ‘Terukur’ dan sebagainya.
 
Begal bukan sekadar kejahatan individu. Dalam banyak kasus, kejahatan ini melibatkan kelompok, memiliki jaringan penadah dan memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah-wilayah tertentu. Selama penadah kendaraan hasil curian masih beroperasi, maka para pelaku begal akan selalu memiliki tempat untuk menjual hasil kejahatannya. Memutus rantai penadah seharusnya menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
 
Selain itu, faktor sosial dan ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Pengangguran, penyalahgunaan narkoba, putus sekolah, serta pergaulan kriminal menjadi pintu masuk lahirnya pelaku-pelaku baru. Karena itu, pemberantasan begal tidak cukup hanya dengan patroli dan penangkapan. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, pembinaan, hingga rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus.
 
Yang juga menjadi sorotan adalah efek jera. Masyarakat sering mempertanyakan mengapa ada pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman. Pertanyaannya, lalu para napi di Lapas, ngapaiin saja sehingga para pelaku kejahatan tidak jera. Jika hukuman tidak memberikan dampak positif yang kuat, maka kejahatan akan terus berulang. Penegakan hukum harus tegas, cepat dan menyentuh seluruh jaringan, bukan hanya pelaku lapangan saja, aktornya juga harus ditangkap.


Pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab seperti dilakukan penerangan jalan, bila gelap dapat timbulnya kejahatan karena penerangan sangat minim, saat ini kamera pengawas yang terbatas, serta kawasan rawan yang kurang mendapatkan perhatian menjadi faktor yang memudahkan pelaku beraksi. Keamanan adalah urusan bersama. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat dan warga harus diperkuat. Akan tetapi niat memberantasnya paling penting untuk kenyamanan, keamanan serta ketertiban bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas dijalan-jalan.
 
Walaupun kita ketahui bahwa ada hal yang lebih penting lagi, yakni jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Ketika warga merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti atau merasa tidak terlindungi, maka rasa aman akan semakin terkikis. negara harus hadir bukan setelah korban berjatuhan, akan tetapi hendaknya sebelum kejahatan itu terjadi sudah dilakukan antisipasi pencegahannya.
 
Karena itu, pertanyaan ‘Mengapa Begal Sulit Diberantas?’ Jawabnya ada pada niat kemauan para pihak penegak hukum. Dan itu seharusnya dijawab dengan tindakan nyata. Operasi yang berkelanjutan, pemberantasan penadah, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten, patroli secara kontinu siang dan malam sampai subuh serta perbaikan kondisi sosial ekonomi harus berjalan secara bersamaan dan seimbang.
 
Masyarakat tidak membutuhkan slogan atau cari pencitraan saja. Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika keluar rumah pada malam hari, mereka dapat kembali dengan selamat. Rasa aman adalah hak setiap warga negara dan negara berkewajiban memastikan hak itu benar-benar dirasakan, bukan hanya slogan semata.
 
Jadi Pemerintah jangan hanya menuntut kewajiban pada rakyat atas hak pajak, tetapi nyatanya pemerintah tak mampu memberikan rasa aman dan tentram serta tak mampu mengontrol kenaikan harga bahan pokok rumah tangga dan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari lainnya seperti BBM (Bahan Bakar Minyak) yang terus melejit direzim kepemimpinan Prabowo –Gibran saat ini.
 
Kemiskinanlah yang membuat begal semakin merajalela. Hendaknya rakyat jangan ditakut-takuti, dengan slogan bila tak membayar pajak kendaraan, maka tak bisa mengisi bahan bakar minyak di SPBU serta jangan ada slogan yang menyebutkan bahwa penggunaan HP tahun 2027 akan dikenakan pajak. Lalu dimana kemerdekaan rakyat miskin di Indonesia yang belum mampu memerdekakan diri dan keluarganya dari kemiskinan? Pejabat dan Pemerintah jangan suka berbuat dzolim pada rakyatnya., nanti bisa kualat. TuhanYang Maha Esa tidak pernah tidur!!!


Wajarlah para pelaku begal di Indonesia sulit dihapus, karena pejabatnya selalu mencari-cari kambing hitam, bukan mencari penyelesaiannya secara arif dan bijaksana.
 
(Penulis adalah Kepala Biro Majalah Jurnalis (majalahjurnalis.com dan Majur TV Kanal Youtube) Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Bidang UMKM dan Koperasi, Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara)

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Industri Jurnalisme & Berita
    Begal merupakan kejahatan yang termasuk sadis, dan berpotensi membuat kejiwaan seseorang itu menjadi brutal.
    Di lihat dari pola kerjanya begal, selalu mengitip di tempat yg kurang lebih tempat sepi dan gelap.
    Untuk mengntisipasi begal dapat di perhatikan titik rawan yang sepi dan gelap..
    Menurut hemat saya begal dapat di berantas dengan cara :

    1. menjamin kehidupan rakyat yg sejahtera, mendidik anak bangsa dan mempekerjakannya.
    2. Mendata rakyat yg menganggur dan dipepekerjakan.
    3. Memberikan pengarahan pada orang tua utk melaporkan anak yg menganggur agar dapat di karyakan utk bekerja.

    Mudah mudahan dengan begini kejahatan sedikit dapat berkurang, karena semua sudah beraktifitas, kalaupun ada yg melakukan kejahatan hanya kecil.

    Bagaimana menurut anda...

    BalasHapus
  2. Dasar hukum utama yang melindungi anak terlantar dan fakir miskin di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Landasan Hukum PerlindunganUUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".UU Perlindungan Anak: Menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.UU Penanganan Fakir Miskin: Mengatur program pemberdayaan dan jaminan kebutuhan dasar bagi warga miskin termasuk anak-anak.

    BalasHapus