Karena itu, pertanyaan ‘Mengapa Begal Sulit Diberantas?’ Jawabnya ada pada niat kemauan para pihak penegak hukum. Dan itu seharusnya dijawab dengan tindakan nyata. Operasi yang berkelanjutan, pemberantasan penadah, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten, patroli secara kontinu siang dan malam sampai subuh serta perbaikan kondisi sosial ekonomi harus berjalan secara bersamaan dan seimbang
MAJALAHJURNALIS.Com -
Aksi begal kembali memakan korban, dari kota hingga pinggiran desa, masyarakat
hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Jalan yang dahulu menjadi akses
mencari nafkah, kini berubah menjadi tempat yang menimbulkan kecemasan dan
ketakutan. Pertanyaan yang terus muncul, ada apa sebenarnya? Mengapa begal
begitu sulit diberantas? Pemerintah terkesan abai dalam masalah
ini. Pemerintah terkesan tak mencari akar masalahnya yang terjadi. Dan
Pemerintah melalui Kepolisian, terkesan hanya melepaskan diri dari tanggungjawab
saja, tanpa melakukan pembasmian sampai keakar-akarnya dan melakukan tindakan
hukum yang seberat-beratnya. Korban selalu datang dari pengendara
sepeda motor yang pergi bekerja, pulang kerja dimalam hari, serta orang-orang
yang ingin bersantai bersama keluarga keliling kota dan para pedagang. Mereka
korban begal adalah orang-orang kecil, sementara orang kaya tidak kena begal
karena mengendarai mobil. Polisi kan sudah tau sasaran empuk para pembegal.
Lalu mengapa kerap sekali sering terjadi? Apakah tugas oknum polisi meramaikan
markasnya saja? Tanpa melakukan patrol ditempat-tempat rawan secara rutin? Masyarakat tentu mengapresiasi
berbagai upaya aparat kepolisian dalam menangkap pelaku begal selama ini.
Banyak pelaku berhasil diringkus, senjata tajam disita dan sejumlah jaringan
dibongkar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi begal masih terus
terjadi. Artinya, persoalan ini belum terselesaikan sampai ke akar-akarnya.
Jika memaksa lakukan tindakan tegas ‘Terukur’ dan sebagainya. Begal bukan sekadar kejahatan
individu. Dalam banyak kasus, kejahatan ini melibatkan kelompok, memiliki
jaringan penadah dan memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah-wilayah
tertentu. Selama penadah kendaraan hasil curian masih beroperasi, maka para
pelaku begal akan selalu memiliki tempat untuk menjual hasil kejahatannya.
Memutus rantai penadah seharusnya menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi
juga tidak bisa diabaikan. Pengangguran, penyalahgunaan narkoba, putus sekolah,
serta pergaulan kriminal menjadi pintu masuk lahirnya pelaku-pelaku baru.
Karena itu, pemberantasan begal tidak cukup hanya dengan patroli dan
penangkapan. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari
pencegahan, pembinaan, hingga rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus. Yang juga menjadi sorotan adalah efek
jera. Masyarakat sering mempertanyakan mengapa ada pelaku yang kembali
melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman. Pertanyaannya, lalu para napi di
Lapas, ngapaiin saja sehingga para pelaku kejahatan tidak jera. Jika hukuman
tidak memberikan dampak positif yang kuat, maka kejahatan akan terus berulang.
Penegakan hukum harus tegas, cepat dan menyentuh seluruh jaringan, bukan hanya
pelaku lapangan saja, aktornya juga harus ditangkap.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab
seperti dilakukan penerangan jalan, bila gelap dapat timbulnya kejahatan karena
penerangan sangat minim, saat ini kamera pengawas yang terbatas, serta kawasan
rawan yang kurang mendapatkan perhatian menjadi faktor yang memudahkan pelaku
beraksi. Keamanan adalah urusan bersama. Kolaborasi antara kepolisian,
pemerintah, tokoh masyarakat dan warga harus diperkuat. Akan tetapi niat
memberantasnya paling penting untuk kenyamanan, keamanan serta ketertiban bagi
seluruh masyarakat yang beraktivitas dijalan-jalan. Walaupun kita ketahui bahwa ada hal
yang lebih penting lagi, yakni jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan.
Ketika warga merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti atau merasa tidak
terlindungi, maka rasa aman akan semakin terkikis. negara harus hadir bukan setelah
korban berjatuhan, akan tetapi hendaknya sebelum kejahatan itu terjadi sudah
dilakukan antisipasi pencegahannya. Karena itu, pertanyaan ‘Mengapa Begal
Sulit Diberantas?’ Jawabnya ada pada niat kemauan para pihak penegak hukum. Dan
itu seharusnya dijawab dengan tindakan nyata. Operasi yang berkelanjutan,
pemberantasan penadah, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang
konsisten, patroli secara kontinu siang dan malam sampai subuh serta perbaikan
kondisi sosial ekonomi harus berjalan secara bersamaan dan seimbang. Masyarakat tidak membutuhkan slogan
atau cari pencitraan saja. Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika keluar
rumah pada malam hari, mereka dapat kembali dengan selamat. Rasa aman adalah
hak setiap warga negara dan negara berkewajiban memastikan hak itu benar-benar
dirasakan, bukan hanya slogan semata. Jadi Pemerintah jangan hanya menuntut
kewajiban pada rakyat atas hak pajak, tetapi nyatanya pemerintah tak mampu
memberikan rasa aman dan tentram serta tak mampu mengontrol kenaikan harga bahan
pokok rumah tangga dan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari lainnya seperti BBM
(Bahan Bakar Minyak) yang terus melejit direzim kepemimpinan Prabowo –Gibran saat
ini. Kemiskinanlah yang membuat begal
semakin merajalela. Hendaknya rakyat jangan ditakut-takuti, dengan slogan bila
tak membayar pajak kendaraan, maka tak bisa mengisi bahan bakar minyak di SPBU
serta jangan ada slogan yang menyebutkan bahwa penggunaan HP tahun 2027 akan
dikenakan pajak. Lalu dimana kemerdekaan rakyat miskin di Indonesia yang belum
mampu memerdekakan diri dan keluarganya dari kemiskinan? Pejabat dan Pemerintah
jangan suka berbuat dzolim pada rakyatnya., nanti bisa kualat. TuhanYang Maha
Esa tidak pernah tidur!!!
Wajarlah para pelaku begal di
Indonesia sulit dihapus, karena pejabatnya selalu mencari-cari kambing hitam,
bukan mencari penyelesaiannya secara arif dan bijaksana. (Penulis adalah Kepala Biro Majalah
Jurnalis (majalahjurnalis.com dan Majur TV Kanal Youtube) Kabupaten Deli
Serdang dan Kepala Bidang UMKM dan Koperasi, Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia
Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara)
Industri Jurnalisme & Berita Begal merupakan kejahatan yang termasuk sadis, dan berpotensi membuat kejiwaan seseorang itu menjadi brutal. Di lihat dari pola kerjanya begal, selalu mengitip di tempat yg kurang lebih tempat sepi dan gelap. Untuk mengntisipasi begal dapat di perhatikan titik rawan yang sepi dan gelap.. Menurut hemat saya begal dapat di berantas dengan cara :
1. menjamin kehidupan rakyat yg sejahtera, mendidik anak bangsa dan mempekerjakannya. 2. Mendata rakyat yg menganggur dan dipepekerjakan. 3. Memberikan pengarahan pada orang tua utk melaporkan anak yg menganggur agar dapat di karyakan utk bekerja.
Mudah mudahan dengan begini kejahatan sedikit dapat berkurang, karena semua sudah beraktifitas, kalaupun ada yg melakukan kejahatan hanya kecil.
Dasar hukum utama yang melindungi anak terlantar dan fakir miskin di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Landasan Hukum PerlindunganUUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".UU Perlindungan Anak: Menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.UU Penanganan Fakir Miskin: Mengatur program pemberdayaan dan jaminan kebutuhan dasar bagi warga miskin termasuk anak-anak.
3 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIndustri Jurnalisme & Berita
BalasHapusBegal merupakan kejahatan yang termasuk sadis, dan berpotensi membuat kejiwaan seseorang itu menjadi brutal.
Di lihat dari pola kerjanya begal, selalu mengitip di tempat yg kurang lebih tempat sepi dan gelap.
Untuk mengntisipasi begal dapat di perhatikan titik rawan yang sepi dan gelap..
Menurut hemat saya begal dapat di berantas dengan cara :
1. menjamin kehidupan rakyat yg sejahtera, mendidik anak bangsa dan mempekerjakannya.
2. Mendata rakyat yg menganggur dan dipepekerjakan.
3. Memberikan pengarahan pada orang tua utk melaporkan anak yg menganggur agar dapat di karyakan utk bekerja.
Mudah mudahan dengan begini kejahatan sedikit dapat berkurang, karena semua sudah beraktifitas, kalaupun ada yg melakukan kejahatan hanya kecil.
Bagaimana menurut anda...
Dasar hukum utama yang melindungi anak terlantar dan fakir miskin di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Landasan Hukum PerlindunganUUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Menyatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".UU Perlindungan Anak: Menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.UU Penanganan Fakir Miskin: Mengatur program pemberdayaan dan jaminan kebutuhan dasar bagi warga miskin termasuk anak-anak.
BalasHapus