Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut).@Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, telah
menerima laporan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten
Simalungun. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejati.
"Sudah
masuk (laporannya) tapi kelanjutannya saya belum dapat info lagi," ucap
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa
(28/7/2026) siang.
Terkait
laporan dugaan korupsi MBG di Simalungun, pihak Kejati Sumut akan melaporkannya
kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya, pihak Kejagung yang melihat
laporan itu dan menindaknya.
"Ia
bener (laporan dugaan korupsi MBG di Simalungun akan diserahkan ke
Kejagung)," imbuh Rizaldi.
Sebelumnya
diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi telah
melaporkan seluruh hasil pengumpulan bahan keterangan atas laporan FS, salah
satu pemilik dapur MBG di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara.
Berdasarkan
surat yang diterima Kejari Simalungun dari Kejati Sumut, terkait laporan
tersebut pihaknya sudah memanggil beberapa pihak dan hasilnya sudah dilaporkan
kembali.
Laporan
tersebut telah dilayangkan dan masih berproses, untuk saat ini Kejari
Simalungun masih menunggu arahan dan informasi lebih lanjut dari Kejati Sumut.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar