MAJALAHJURNALIS.Com
(Samosir) – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir diduga melakukan pembangkangan
regulasi secara masif. Pimpinan
Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir
membongkar kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang
ditandatangani Bupati Samosir dengan pengakuan tertulis pejabat pengelola TPA
di lapangan. Pembangunan
TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema Integrated
Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia
Tourism Development Project). Proyek
ini dibiayai Pinjaman Bank Dunia (World Bank Loan No. 8861-ID). Dalam kerangka
Environmental and Social Management Framework (ESMF) P3TB, penyusunan Doksos
merupakan kriteria wajib. Doksos Bupati
Mandatkan 4 Pilar Wajib Operasional TPA Dalam
Dokumen Doksos yang ditandatangani resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom,
S.T. pada April 2022, ditegaskan penyusunan dokumen merujuk pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bupati
menekankan, TPA harus memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pada
lembar spesifikasi teknis Doksos serta Site Plan resmi Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, diatur secara
mengikat bahwa operasional TPA Hariara Pintu wajib menjalankan empat tahapan
utama:
Penimbunan/Pemadatan Sampah;
Penutupan Tanah (Daily Cover);
Pengolahan Lindi (IPAL); dan
Penanganan Gas.
Surat UPTD: Akui Tak
Pernah Beli Tanah Urug dan Belum Ada RKL-RPL Amanah
Doksos berstandar internasional tersebut runtuh oleh pengakuan tertulis Kepala
UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang. Melalui
Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang
ditujukan kepada LSM KCBI, Ka. UPTD secara terbuka mengakui bahwa pihaknya
tidak pernah melakukan pembelian tanah urug.
Tidak
hanya itu, dalam surat yang sama Ka. UPTD mengklaim air limbah lindi telah
“sesuai baku mutu”, namun pada poin lain mengakui belum pernah menyusun laporan
RKL-RPL dengan dalih TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemkab Samosir.
Ka. UPTD juga menyatakan pihaknya “baru akan berbenah menuju sistem Sanitary
Landfill”. LSM KCBI SAMOSIR:
Pengakuan UPTD Bukti Mutlak Open Dumping Ilegal Ketua
PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai surat tanggapan
tersebut sebagai bukti pengakuan atas pengabaian standar hukum dan operasional. “Pengakuan
Ka. UPTD bahwa dinas tidak pernah membeli tanah urug secara sah membuktikan
bahwa pilar kedua dalam Doksos Bupati, yaitu Penutupan Tanah (Daily Cover),
tidak pernah dijalankan sejak TPA beroperasi. Sampah dibiarkan menumpuk
mentah-mentah atau open dumping. Ini bentuk pembangkangan langsung terhadap
Doksos Bupati dan UU No. 18 Tahun 2008,” tegas Edis. Ketua Umum KCBI:
Delik Pidana Berdiri Murni dan Akan Surati Bank Dunia Ketua
Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang mendampingi langsung penanganan kasus
ini, menanggapi keras dalih teknis yang disampaikan pejabat DLH Samosir. Menurut
Joel, mengklaim baku mutu lindi tanpa dasar laporan RKL-RPL dan uji
laboratorium berkala setiap enam bulan melanggar Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009
jo Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021. Fakta
lapangan justru menunjukkan genangan lindi berwarna hitam pekat berbau
menyengat membentuk “Danau Lindi” ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel
IPAL terkunci tanpa operator. “Bupati
Samosir sudah menandatangani Doksos berstandar Bank Dunia yang mewajibkan
penutupan tanah dan pengolahan lindi sejak awal dioperasikan. Mengklaim ‘baru
menuju sanitary landfill’ dan berlindung di balik kata ‘proses’ tidak bisa menghapus
delik pidana Pasal 40 jo Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. Begitu standar
penutupan tanah diabaikan dan lindi dibiarkan mencemari lingkungan, pidananya
murni berdiri,” cetus Joel. Sebagai
langkah lanjutan, Joel menegaskan LSM KCBI SAMOSIR akan melangkah ke tingkat
internasional. “Selain
mengawal proses hukum di Polres Samosir, kami akan menyurati Kantor Perwakilan
Bank Dunia di Indonesia untuk turut mengawal proses hukum TPA Hariara Pintu.
Pembiayaan internasional tidak boleh disalahgunakan untuk melanggengkan
kejahatan lingkungan,” tegasnya. Joel
B. Simbolon mendesak penyidik Polres Samosir bergerak cepat meningkatkan status
perkara ke tahap penyidikan (Sprindik) dan menetapkan pihak-pihak yang
bertanggungjawab sebagai tersangka. (C/TN)
0 Komentar