MAJALAHJURNALIS.Com
(Paluta) -Polres
Padang Lawas Utara (Paluta) menangkap empat orang diduga sindikat peredaran
narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku menggunakan air soft gun untuk
mengedarkan sabu tersebut di Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten
Padang Lawas Utara (Paluta). Kapolres Paluta AKBP Dhery Pajariadono
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat
terkait maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi
kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (11/9/2026). "Petugas menangkap tiga orang laki-laki di
dalam rumah yang diketahui berinisial AP, MIN, dan RP. Dari lokasi, petugas
mengamankan barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi diduga
narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu," kata Dhery
kepada detikSumut, Sabtu (12/9/2026) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui
sabu tersebut miliknya. Sementara itu, MIN dan RP mengaku baru saja menggunakan
narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan
keterangan AP yang menyebut sabu tersebut diantar oleh seorang laki-laki
berinisial EI. Petugas selanjutnya menangkap EI dan menemukan sejumlah barang
bukti, termasuk sabu dan uang tunai Rp2,1 juta. "Petugas menangkap EI beserta barang bukti
satu plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis
sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buku catatan, satu jaket warna
abu-abu, satu dompet, satu unit handphone Vivo warna hijau, serta uang tunai
sebesar Rp2,1 juta," jelasnya.
Tim kemudian kembali melakukan pencarian di
sekitar rumah AP. Polisi menemukan satu bungkus plastik assoy warna putih yang
di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, total barang bukti diduga
narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 13,83 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan senjata airsoft
gun saat melakukan penggeledahan di rumah AP. Senjata tersebut diduga digunakan
AP untuk mengedarkan narkoba. "AP juga memiliki senjata airsoft gun di
rumahnya. Petugas menemukan satu pucuk senjata airsoft gun merek Colt warna
silver yang disimpan di dalam lemari milik AP, berikut 39 butir peluru airsoft
yang ditemukan dalam satu bungkus plastik assoy warna putih," ungkapnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
empat orang, yakni MIN, RP, AP, dan EI, beserta sejumlah barang bukti yang
berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian
dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan
dan proses penyidikan lebih lanjut. Sumber : detiksumut
0 Komentar