Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf
Macan Effendi.@Antara/Asprilla Dwi Adha.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) – Komisi II DPR masih menunggu arahan
pimpinan DPR terkait usulan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan
(Kornas Kades AMJ) yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa serta
penghapusan pemilihan kepala desa (pilkades).
Wakil
Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan sejauh ini pihaknya
masih menunggu arahan pimpinan DPR.
"Belum
ada masukan dan arahan ke kami," katanya saat dihubungi Kamis (10/9/2026).
Politisi
Demokrat tersebut enggan merespons lebih jauh terkait revisi Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan
kepala desa serta penghapusan pilkades.
Dede
mengatakan Komisi II DPR bakal mengecek apakah pimpinan DPR telah meminta
komisi tersebut untuk merevisi UU tersebut.
"Saya
belum pelajari soal itu, nanti deh saya cek-cek dahulu ke tim," katanya.
Sebelumnya,
sebanyak 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala
Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas Kades AMJ) mendatangi DPR, Rabu (9/9/2026),
untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam
audiensi dengan pimpinan DPR, para kepala desa juga mengusulkan agar pilkades
dihapuskan dan tidak ada lagi penunjukan penjabat kepala desa dari unsur PNS.
Wakil
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima usulan tersebut dan berjanji
menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
"Mereka
menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi,
kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades
yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga
dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan," katanya kepada wartawan di
kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta seusai beraudiensi dengan para kepala desa.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Komentar