Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hampir Setahun, Pelaku Penganiayaan Anak Baru Ditetapkan Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

 

Maryaty Ibu korban (Risky) demo didepan Markas Komando Polda Sumatera Utara, Senin (31/8/2026) menuntut keadilan. Pelaku belum juga ditangkap dan ditahan.@doc.

Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto. agar Atensi terhadap kasus KDRT yang menimpa anak saya Risky masih duduk dikelas 6 SD dilakukan oleh Ibu tirinya inisial M atau MN, saat anak saya berada dirumah ayahnya marga Ritonga bersama ibu tirinya. Apakah karena ini ‘KASUS RECEHAN’ sehingga tidak diproses?


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Hampir setahun pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, inisial M atau MN sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 07 Oktober 2025 Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, baru ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 2 September 2026 sesuai tertera di SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
 
Maryaty Ibu korban kecewa terhadap kinerja Unit PPA (Perlindunagan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan, hal tersebut dikatakannya pada wartawan, Kamis (3/9/2026) di Medan, mengapa baru dijelaskan pihak penyidik untuk pemanggilan pertama, padahal sebelumnya penyidik inisial G mengatakan bahwa pelaku telah dipanggil sampai 2 kali tidak datang dengan alasan ada urusan dalam perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Sementara berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan Polrestabes Medan Nomor: B/8062/IX/RES.1,6/2026/Reskrim tanggal 2 September 2026 menjelaskan di poin 3, ‘Rencana tindak lanjut Penyidik adalah mengirimkan surat panggilan ke-1 terhadap tersangka a.n inisial M’.


Surat SP2HP dari Polrestabes Medan yang diterima Maryaty.@doc.


“Berarti selama ini, saya dibohongi terus oleh pihak penyidik di Polrestabes Medan, yang katanya sudah dilakukan pemanggilan, yakni pemanggilan pertama dan kedua, pelaku tidak datang dengan alasan ada urusan dalam perkuliahannya. Mungkin ini karena kasus recehan seperti dikatakan penyidik kepada saya, sehingga tidak diproses”, ujarnya sembari menahan tangis.
 
Dikatakannya lagi, Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto. agar Atensi terhadap kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa anak saya Risky masih duduk dikelas 6 SD dilakukan oleh Ibu tirinya inisial M atau MN, saat anak saya berada dirumah ayahnya marga Ritonga bersama ibu tirinya.
 
Pengaduan saya di Unit PPA Polrestabes Medan sudah hampir setahun, baru ini ditetapkan tersangka sesuai SP2HP. Itupun karena saya desak terus sampai ke Polda Sumut, baru dinyatakan status tersangka. Dan saya berharap pelaku dapat ditahan agar tak melarikan diri, sebab hampir setahun personil Polrestabes Medan tak mampu menangkap pelaku penganiayaan anak saya ini, Dan sebagai Warga Negara Indonesia, jika pelaku tak ditahan, maka saya meminta jaminan, agar pelaku tak melarikan diri. Saya juga meminta kasusnya secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan, tutupnya kecewa dengan kinerja Unit PPA Polrestabes Medan.

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 14 Agustus 2026, laporan Maryaty terkesan jalan ditempat, kemungkinan sengaja dipeti’ES’kan. Alasannya, karena pelaku penganiayaan MN belum juga diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Medan, hampir setahun lamanya.
 
Jika dipertanyakan Maryaty, jawab penyidik inisial G selalu alasannya, MN ada urusan dalam perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar