![]() |
| Maryaty Ibu korban (Risky) demo didepan Markas Komando Polda Sumatera Utara, Senin (31/8/2026) menuntut keadilan. Pelaku belum juga ditangkap dan ditahan.@doc. |
Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto. agar Atensi terhadap kasus KDRT yang menimpa anak saya Risky masih duduk dikelas 6 SD dilakukan oleh Ibu tirinya inisial M atau MN, saat anak saya berada dirumah ayahnya marga Ritonga bersama ibu tirinya. Apakah karena ini ‘KASUS RECEHAN’ sehingga tidak diproses?
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Hampir setahun pelaku Penganiayaan
Anak Dibawah Umur, inisial M atau MN sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan pada
tanggal 07 Oktober 2025 Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA
SUMATERA UTARA, baru ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 2 September 2026
sesuai tertera di SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Maryaty
Ibu korban kecewa terhadap kinerja Unit PPA (Perlindunagan Perempuan &
Anak) Polrestabes Medan, hal tersebut dikatakannya pada wartawan, Kamis
(3/9/2026) di Medan, mengapa baru dijelaskan pihak penyidik untuk pemanggilan
pertama, padahal sebelumnya penyidik inisial G mengatakan bahwa pelaku telah
dipanggil sampai 2 kali tidak datang dengan alasan ada urusan dalam
perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara
berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan Polrestabes Medan Nomor: B/8062/IX/RES.1,6/2026/Reskrim
tanggal 2 September 2026 menjelaskan di poin 3, ‘Rencana tindak lanjut Penyidik
adalah mengirimkan surat panggilan ke-1 terhadap tersangka a.n inisial M’.
![]() |
Surat SP2HP dari Polrestabes Medan yang diterima Maryaty.@doc. |





0 Komentar