MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
– Belum tuntas juga kasus perselingkuhan mengarah ke zina,
Oknum BR anggota DPRD Kabupaten Kaur Preovinsi Bengkulu, dilaporkan ke Dewan
Etik DPP Partai Golkar. Diketahui sebelumnya, BR merupakan
kader Partai Golkar Dapil 1 yang sempat viral tertangkap kamera sedang enjihoy
dengan wanita yang bukan istri sahnya. Menurut Sekretariat Dewan Etik Partai
Golkar Arif Rahman, "Dengan adanya laporan resmi dari masyarakat Kabupaten
Kaur seperti surat laporan resmi ini, bukti pemberitaan dan video yang sempat
viral dugaan pelanggaran kode etik sudah kami terima beserta tanda bukti
penerimaan berkasnya sudah kami berikan kepada warga sebagai pelapor.
Dengan adanya berkas pengaduan ini akan
kita berikan secepatnya kepada pimpinan untuk dilakukan proses.
Termasukbukti-bukti pemilihannya. Penanganan ini akan berjalan sesuai peraturan
yang berlaku, bilamana masuk pada waktunya nanti saat sidang etik pelapor akan
kita panggil untuk memberikan keterangannya, jelas Arif lagi. Sementara itu, Sisti selaku pelapor
mewakili warga di Kabupaten Kaur, berharap kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar agar
pengaduan masyarakat cepat ditanggapi, sebab adalah DPP Partai Golkar adalah panglima
dalam penegakan aturan bagi oknum anggota DPRD Kaur yang diduga melanggar kode
etik Partai. Kami akan selalu memantau dan mengawal kasus ini kedepannya,
sampai prosesnya tuntas, keadilan harus ditegakkan demi marwah partai dan
mengobati luka hati pemilih ‘BR’ yang percaya sebagai wakil di DPRD Kaur,
nyatanya buat malu, tutup Sisti. (red)
0 Komentar