Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad
Syamsurijal.@Beritasatu.com/Ilham Oktafian
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad
Syamsurijal mengatakan aspirasi mengenai kesetaraan guru pendidikan anak usia
dini (PAUD) formal dan nonformal akan menjadi bagian dari pembahasan revisi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Pernyataan
tersebut disampaikan Cucun setelah menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi). "Usulan
ini sudah saya terima untuk masuk dalam revisi UU Sisdiknas sehingga tidak ada
lagi istilah PAUD formal atau nonformal," kata Cucun, sebagaimana
keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut
Cucun, DPR berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi
seluruh pendidik PAUD. Pembahasan revisi UU Sisdiknas dinilai menjadi momentum
untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk mengurangi
kesenjangan antara pendidik PAUD formal dan nonformal. Perlindungan Guru
PAUD
Cucun
mengatakan keberadaan PAUD di Indonesia cukup banyak dan memiliki peran penting
dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini. "Jumlah
PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam revisi UU Sisdiknas.
Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh
ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru
PAUD dalam regulasi kita," ujarnya.
Menurut
dia, pendidik PAUD memiliki peran penting dalam tahap awal perkembangan anak.
Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang
lebih kuat melalui regulasi. Kesetaraan Hak
Dalam
pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(19/8/2026), Himpaudi mendorong agar keberadaan pendidik PAUD nonformal
diakomodasi secara menyeluruh dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama
pemerintah.
Ketua
Umum PP Himpaudi Betti Nuraini berharap regulasi baru memberikan pengakuan
sekaligus kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. "Harapan
kami tidak ada lagi formal dan nonformal. Guru-guru di KB (kelompok bermain),
SPS (satuan PAUD sejenis) maupun tempat penitipan anak bisa mendapatkan hak
profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal," kata
Betti. Menurut
Betti, penyetaraan hak bagi pendidik PAUD diharapkan dapat dilakukan secara
bertahap. Dengan demikian, seluruh pendidik PAUD dapat memperoleh hak dan
kewajiban yang sama serta memiliki kepastian dalam menjalankan profesinya. Aspirasi
tersebut kini menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam penyusunan revisi
UU Sisdiknas, terutama terkait penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi
pendidik PAUD formal maupun nonformal. Sumber
: Beritasatu.com
0 Komentar