MAJALAHJURNALIS.Com
(Makassar) - Sebulan setelah
mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai
sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat
legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan
tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan,
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026. Para
petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses
penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif
penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut. Perkara
itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa
berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB)
20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024
tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam
gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat. Pendamping
hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara
khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL. Salah
satu persoalan utama yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan bahwa
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang
kemudian diterbitkan sebagai HPL. “Ada
beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses
terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak
pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan
dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan
HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026). Klaim Kuasai Lahan
Sejak 1998 Pihak
Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan
diusahakan oleh masyarakat sejak 1998. Lahan
tersebut disebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber
penghidupan mereka selama puluhan tahun. Namun,
pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani
menyebut mereka mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan tersebut.
Pajrin
mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan
dampak langsung terhadap para petani. “Kami
mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani,
sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana
saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan
mereka,” ungkapnya. Menurut
para petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru diterbitkan
pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan
mengusahakan lahan tersebut. Soroti Proses
Terbitnya Sertifikat Selain
mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga
mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap
keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah. Dalil
tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam
ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang
dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data
fisik dan data yuridis bidang tanah. Aturan
yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL
masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut
harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak. Kuasa
hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya
berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang
melatarbelakangi penerbitannya. “Kami
berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat,
tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan
administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Menurut
Lisa, pengadilan perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama
menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum
sertifikat HPL diterbitkan. “Persoalan
seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan
diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.
Lahan Dikaitkan
dengan Kawasan Industri Konflik
tersebut berkembang ketika lahan yang disengketakan dipersiapkan untuk
pembangunan kawasan industri terkait Proyek Strategis Nasional PT Indonesia
Huali Industry Park (IHIP). Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah
setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian disebut
telah dipersewakan kepada PT IHIP. Seiring
dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang
berjalan. “Kami
akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan
Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik
Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata
Pajrin. Harapan Petani untuk
Keadilan Salah
seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke
PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka
hadapi secara menyeluruh. “Alhamdulillah,
kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap
kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami
telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,”
tuturnya. Ia
berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan
keadilan bagi para petani. “Semoga
dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan
memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat
ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang,
berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya. Bagi
29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji
kembali dasar penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan
tersebut. Setelah
pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini
bergeser ke ruang persidangan. Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL
Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan
hakim PTUN Makassar. (rel/red)
0 Komentar