Dua terdakwa pembunuh wanita dalam
boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22),
menjalani sidang dakwaan di PN Medan.@Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Dua terdakwa pembunuh wanita yang
jasadnya ditemukan dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan
Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban hingga berupaya membuang
jasadnya ke Sungai Denai.
Sidang
agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi
Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kartika PN Medan, Kamis
(10/9/2026).
Dalam
persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Yudika Ferinando
Sormin mengungkap rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut melalui surat
dakwaan.
"Kasus
bermula pada 9 Maret 2026. Saat itu, Syawal berkenalan dan berkomunikasi dengan
Rahmadani melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan
Jalan Panglima Denai," ucap jaksa Yudika.
Setelah
dari tempat tersebut, Syawal dan korban kemudian pergi ke sebuah Hotel di Jalan
Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai. Saat berada di dalam kamar
hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Lalu
Syawal kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan cara berbeda.
Namun ajakan itu ditolak oleh korban.
Akibat
penolakan tersebut, Syawal emosi dan marah. Kemudian, terdakwa melakukan
kekerasan dengan memiting leher korban dari belakang hingga lemas.
"Syawal
juga menggunakan selendang hotel untuk mengikat leher korban. Setelah itu,
terdakwa kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya
Rahmadani meninggal dunia," ungkap jaksa.
Ketika
Rahmadani tewas, Syawal mengambil harta benda korban berupa cincin dan
handphone Samsung Galaxy A03. Sementara pakaian serta sandal korban dibawa
keluar dari hotel dan kemudian dibuang ke parit di sekitar Jalan Menteng.
Terdakwa
kemudian meninggalkan hotel dan pergi ke rumah Gebi Julieta Panggabean di
kawasan Marindal I, Deli Serdang. Keesokan harinya, Syawal kembali ke hotel.
Sebelum
tiba di hotel, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Syawal menyempatkan untuk
membeli dua karung goni berwarna putih. Pada pukul 08.30 WIB, terdakwa pun tiba
di hotel.
Di
sana, Syawal sempat berusaha memasukkan tubuh korban ke dalam karung tetapi
batal karena mengalami kesulitan. Ia kemudian memilih memasukkan jasad korban
ke dalam sebuah boks putih yang diambil dari rumahnya.
Tidak
berselang lama, Syawal menghubungi terdakwa Sofwan Habib Rangkuti. Kepada
Sofwan, Syawal mengaku telah membunuh seseorang.
Ia
pun meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jasad korban.
"Saya
khilaf, Bib. Saya sudah membunuh orang," kata Syawal kepada Sofwan.
Sofwan
lalu datang dan bertemu dengan Syawal di sekitar hotel. Keduanya lalu pergi ke
rumah Syawal untuk mengambil boks tersebut.
Setelah
itu, keduanya kembali ke hotel, lalu jasad Rahmadani dimasukkan ke dalam boks.
Selanjutnya mereka membawa boks berisi jasad korban dengan menggunakan sepeda
motor.
Sofwan
mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Syawal duduk di belakang sambil
memegang boks berisi jasad korban.
Keduanya
lalu bergerak menuju kawasan Sungai Denai, Jalan Menteng VII, Gang Rukun,
Kecamatan Medan Denai. Sekira pukul 11.30 WIB, Sofwan disebut mengangkat boks
dan meletakkannya di dekat pohon pisang.
Nahasnya,
keberadaan keduanya diketahui warga. Hal itu membuat keduanya buru-buru
meninggalkan lokasi usai meletakkan boks berisi jasad korban.
Setelah
itu, Syawal dan Sofwan sempat mencoba menjual perhiasan milik korban di sebuah
toko kawasan Simpang Limun. Namun, perhiasan tersebut ternyata tidak mengandung
emas.
Syawal
kemudian kembali ke rumah pacarnya di Marindal. Dia juga sempat mengajak Sofwan
pergi ke Malaysia, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.
Sebelum
sempat ke luar negeri, polisi ternyata lebih dulu menangkap Syawal pada 10
Maret 2026 di Jalan Mekatani, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Berdasarkan
pemeriksaan, Syawal mengakui telah membunuh Rahmadani dan meminta bantuan
Sofwan untuk memindahkan jasad korban.
Sofwan
kemudian ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kos di Jalan Flamboyan,
Gang Melati I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada
petugas, Sofwan mengaku telah membantu terdakwa Syawal membawa serta
meninggalkan jasad korban di kawasan Sungai Denai.
Akibat
perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjeratnya melanggar Pasal 458 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah
mendengarkan dakwaan, hakim Mohammad Yusafrihardi menutup sidang dan akan
diagendakan kembali pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
Sumber
: detiksumut
0 Komentar