Pelaku
saat dibawa berobat ke rumah sakit, usai ditangkap.@dok. Polres Pelabuhan
Belawan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi menangkap satu lagi begal sadis yang
menusuk pengendara sepeda motor bernama Bayu Pratama Sudewo (26) di Kota Medan,
Sumatera Utara (Sumut). Adapun pelaku yang baru saja ditangkap itu adalah RM
alias D (22). Untuk
diketahui, pembegalan itu terjadi pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, polisi
telah menangkap dua pelaku, yakni DS dan YKP. "Dari
hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung
melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP
Agus Purnomo, Selasa (15/9/2026). Agus
mengatakan pelaku RM ditangkap di Jalan Manahan I, Kecamatan Medan Deli, Senin
(14/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, polisi turut mengamankan pisau
yang digunakan pelaku untuk melukai korban. "Pelaku
mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan
aksi tersebut," jelasnya. Saat
diperiksa, pelaku mengaku bahwa motor korban itu telah dijual seharga Rp 9
juta. Pelaku RM mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. Lalu,
polisi membawa pelaku untuk pengembangan. Namun, saat proses pengembangan itu
pelaku melawan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri. Petugas
kepolisian kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku
mengabaikannya dan tetap melarikan diri.
Alhasil,
polisi terpaksa menembak bagian kaki pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke RS
Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan pengobatan. "Setelah
diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, petugas melakukan
tindakan tegas dan terukur. Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan
pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian
aksi curas tersebut," pungkasnya. Sebelumnya,
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan aksi begal itu
terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 06.40 WIB. Saat itu, korban
mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V. "Korban
berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda
motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga
korban terjatuh," kata Aditya, Senin (17/8/2026). Para
pelaku menodongkan pisau ke korban sembari meminta korban menyerahkan dompet
dan ponselnya. Korban sempat melawan dengan menendang sepeda motor pelaku
hingga terjatuh. Namun,
salah seorang pelaku kemudian menusuk paha kiri korban. Setelah itu, para
pelaku membawa kabur motor, dompet dan ponsel korban. Tim URC
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan untuk memburu para
pelaku. Pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap DS
di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir. Setelah
itu, polisi memburu pelaku lainnya dan mengamankan pelaku YKP di Jalan Pancing
Pasar IV Mabar Hilir. Sumber : detiksumut
0 Komentar