Anak buah Menteri Nusron
Wahid kena OTT KPK.@CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Empat
dari delapan orang tersangka yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga
merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Hal itu disampaikan KPK pada Selasa (15/9/2026) malam dalam
konferensi pers menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah
Jabodetabek.
Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif
Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang
kepercayaan Menteri ATR/BPN," tulis keterangan resmi KPK.
CNNIndonesia.com telah meminta
keterangan Nusron terkait kasus yang menyeret sejumlah pegawai di
kementerian yang ia pimpin, namun hingga berita ini ditulis, belum direspons.
Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK
selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung
Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).
Peran
orang Nusron
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein,
menuturkan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan
tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian
ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari
pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM
(Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di
Kabupaten Bogor.
Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa
dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas
tanah-tanah tersebut.
Taufik menuturkan pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris)
mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas
penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah
ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan
pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli
waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris
melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Taufik mengatakan selanjutnya terjadi komunikasi antara Yaser
Alfarisi (pihak swasta atau perantara pihak Summarecon) dan Erwin selaku pihak
swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang Coin
Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir
dan pemecahan HGB tersebut.
"SON (Sontang Coin Manurung) tidak mau nurut, kecuali dapat
arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah
Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau
perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan
Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal
Pahlevi, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan
sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode
"dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5
miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee
broker dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.
Taufik mengungkapkan, pada 27 Agustus 2026,
Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal
diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang
tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di
Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak
Summarecon," ungkap Taufik.
Penerimaan
lain
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon,
sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait
mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Di antaranya perihal proses pengurusan HGB atas tanah yang
dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).
PT BPA diduga melakukan pemberian "uang pengurusan"
kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin
menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan
Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam
sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Kemudian, kata Taufik, dari hasil penyelidikan juga ditemukan
setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening
Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal
dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan
kardus-kardus," kata Taufik.
Taufik menambahkan Arif Sugiyanto juga diduga berperan sebagai
pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang
diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada
Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq
yang merupakan politikus Partai Golkar sekaligus diduga sebagai penampung uang
yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan,
aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang
tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada
berbagai tingkatan," kata Taufik.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar