Sidang dakwaan diruang Cakra 8
Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026).@Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang)
dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting didakwa melakukan tindakan korupsi
proyek fiktif sebesar Rp 2,8 miliar. Selain Ralasen, ada terdakwa lainnya turut
didakwa di kasus yang sama.
Para terdakwa tersebut yakni, Joko
Waskitono selaku Asisten II di Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty selaku ASN
di Pemkot Binjai dan Agung Ramadhan sebagai pihak swasta.
Sidang agenda membacakan dakwaan
dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Nazir. Sidang tersebut digelar diruang
Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).
Jaksa menguraikan perbuatan para
terdakwa, dalam perkara ini Ralasen Ginting membuat kontrak atas pekerjaan
fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
"Modusnya, menawarkan dan membagi
kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor,"
ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di
persidangan.
Jaksa menyebut, Ralasen meminta uang
tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan itu tidak
ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.
Ralase juga membagi pekerjaan fiktif
itu kepada 10 kontraktor dalam rentang waktu tahun 2024-2025. Para kontraktor
memberikan uang tanda jadi itu kepada tersangka atau orang kepercayaannya yakni
Suko Hartono (telah meninggal dunia), Agung Ramadhan (pihak swasta) dan Dody
Alfayed daftar pencaharian orang (DPO).
Uang diterima Ralsen secara langsung
melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500. Setelah
menerima uang tersebut, ia kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, penyedia atau kontraktor
juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober
dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp
2.804.500.000 (2,8 miliar).
Para terdakwa turut membuat dan
menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen
itu tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah
dangkal (sumur bor).
Padahal berdasarkan DPA maupun
perubahannya tahun 2022-2025, tidak terdapat kegiatan tersebut.
Perbuatan para terdakwa, sebagaimana
diatur dan ancam pidana dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2012 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau kedua, perbuatan para terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim
Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota
perlawanan atas dakwaan pada sidang yang akan datang dan sidang ditutup.
Sumber : detiksumut
0 Komentar