Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD dan Pemkab Deli Serdang pada rapat pengambil keputusan
pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (10/9/2026). Waspada.id/Ist
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Rapat pemekaran
Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Deli Serdang.
Dilansir
dari laman Waspada.id, Rapat Bepemperda tersebut juga dihadiri Wakil Ketua
Bapemperda, Antony Napitupulu dari PDI-P, Indra Silaban SH (PDI-P), Dr. H.
Nusantara Tarigan (NasDem), Purna Barus MH (Golkar), H. Rakhmadsyah (PKB),
Sehat Herianto Sembiring (Hanura) dan Ir. Darbani Dalimunthe (PBB).
"Benar,
hasil rapat Bapemperda telah menyetujui pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hasil notulen juga sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua Bapemperda dan
masing-masing anggota, Kamis 10 September 2026," kata Dr. H.Nusantara
Tarigan, Sabtu (12/9/2026).
Dijelaskan
Nusantara Tarigan, sidang/rapat meliputi pembahasan dan pengambilan keputusan
terkait proses pemekaran kecamatan, termasuk pembahasan mengenai wilayah/desa
yang akan menjadi bagian dari kecamatan hasil pemekaran.
Dalam
pembahasan sebelumnya, tambah Nusantara, proses pemekaran telah melalui
berbagai tahapan. Termasuk pembahasan persyaratan, kajian wilayah, serta
penghimpunan aspirasi dari pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur
masyarakat lainnya.
Rapat
itu dilaksanakan untuk memastikan posisi terakhir pembahasan, dan memperoleh
kesepakatan bersama mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Salah
satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konfigurasi wilayah pemekaran,
khususnya mengenai posisi Bandar Setia dan Laut Dendang dalam konsep pemekaran.
Bapemperda DPRD Deli
Serdang Setujui Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan
Menurut
Nusantara, pembahasan persyaratan pemekaran juga sudah disampaikan dalam rapat
Bapemperda yang menjadi pertimbangan pemekaran antara lain, jumlah penduduk,
kondisi geografis, jumlah desa, kemampuan atau kelayakan wilayah, dan indikator
lain sesuai ketentuan yang menjadi dasar pemekaran.
"Peserta
rapat Bapemperda juga mengingatkan agar persoalan yang bersifat teknis maupun
perbedaan pandangan tidak menyebabkan proses kembali ke tahap awal. Pimpinan
rapat juga menyampaikan sikap untuk tetap melanjutkan proses dan tidak
mengambil langkah mundur dalam pembahasan yang telah dilakukan," papar
Nusantara Tarigan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Deli Serdang.
Ditambahkannya,
berdasarkan keputusan rapat pembahasan Ranperda Kecamatan Percut Sei Tuan
diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan
hasil pembahasan dan setelah memperhatikan tingkat kehadiran peserta rapat,
rapat dinyatakan memenuhi kuorum, dengan kehadiran 6 fraksi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan,
fraksi NasDem, fraksi PKB, fraksi PPBI,
fraksi
Pantura, dan fraksi Golkar.
"Dengan
terpenuhinya kuorum tersebut, rapat menyepakati bahwa Ranperda Pemekaran
Kecamatan Percut Sei Tuan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme
peraturan perundang-undangan serta ketentuan kelembagaan yang berlaku,"
tegas Nusantara.
Pemekaran
Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dilanjutkan ke dalam rapat paripurna terdiri dari 8 desa dan 2 kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Kenangan Baru
- Kelurahan Kenangan
- Desa Amplas
- Desa Laut Dendang
- Desa Sambi Rejo Timur
- Desa Tembung
- Desa Bandar Klippa
- Desa Sei Rotan
- Desa Bandar Khalipah
- Desa Medan Estate
Kemudian
Kecamatan Percut Deli terdiri dari 10 desa yaitu:
- Desa Tanjung Rejo
- Desa Percut
- Desa Pematang Lalang
- Desa Tanjung Selamat
- Desa Cinta Rakyat
- Desa Cinta Damai
- Desa Saentis
- Desa Sempali
- Desa Bandar Setia
- Desa Kolam. (red)
- Kelurahan Kenangan Baru
- Kelurahan Kenangan
- Desa Amplas
- Desa Laut Dendang
- Desa Sambi Rejo Timur
- Desa Tembung
- Desa Bandar Klippa
- Desa Sei Rotan
- Desa Bandar Khalipah
- Desa Medan Estate
- Desa Tanjung Rejo
- Desa Percut
- Desa Pematang Lalang
- Desa Tanjung Selamat
- Desa Cinta Rakyat
- Desa Cinta Damai
- Desa Saentis
- Desa Sempali
- Desa Bandar Setia
- Desa Kolam. (red)




0 Komentar