Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kecamatan Percut Sei Tuan Resmi Dimekarkan Bapemperda DPRD Deli Serdang

 

Kecamatan Percut Sei Tuan Resmi Dimekarkan Bapemperda DPRD Deli Serdang
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemkab Deli Serdang pada rapat pengambil keputusan pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (10/9/2026). Waspada.id/Ist

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Rapat pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang.
 
Dilansir dari laman Waspada.id, Rapat Bepemperda tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Antony Napitupulu dari PDI-P, Indra Silaban SH (PDI-P), Dr. H. Nusantara Tarigan (NasDem), Purna Barus MH (Golkar), H. Rakhmadsyah (PKB), Sehat Herianto Sembiring (Hanura) dan Ir. Darbani Dalimunthe (PBB).
 
"Benar, hasil rapat Bapemperda telah menyetujui pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan. Hasil notulen juga sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua Bapemperda dan masing-masing anggota, Kamis 10 September 2026," kata Dr. H.Nusantara Tarigan, Sabtu (12/9/2026).
 
Dijelaskan Nusantara Tarigan, sidang/rapat meliputi pembahasan dan pengambilan keputusan terkait proses pemekaran kecamatan, termasuk pembahasan mengenai wilayah/desa yang akan menjadi bagian dari kecamatan hasil pemekaran.
 
Dalam pembahasan sebelumnya, tambah Nusantara, proses pemekaran telah melalui berbagai tahapan. Termasuk pembahasan persyaratan, kajian wilayah, serta penghimpunan aspirasi dari pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
 
Rapat itu dilaksanakan untuk memastikan posisi terakhir pembahasan, dan memperoleh kesepakatan bersama mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konfigurasi wilayah pemekaran, khususnya mengenai posisi Bandar Setia dan Laut Dendang dalam konsep pemekaran.
 
Bapemperda DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan
 
Menurut Nusantara, pembahasan persyaratan pemekaran juga sudah disampaikan dalam rapat Bapemperda yang menjadi pertimbangan pemekaran antara lain, jumlah penduduk, kondisi geografis, jumlah desa, kemampuan atau kelayakan wilayah, dan indikator lain sesuai ketentuan yang menjadi dasar pemekaran.



"Peserta rapat Bapemperda juga mengingatkan agar persoalan yang bersifat teknis maupun perbedaan pandangan tidak menyebabkan proses kembali ke tahap awal. Pimpinan rapat juga menyampaikan sikap untuk tetap melanjutkan proses dan tidak mengambil langkah mundur dalam pembahasan yang telah dilakukan," papar Nusantara Tarigan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Deli Serdang.
 
Ditambahkannya, berdasarkan keputusan rapat pembahasan Ranperda Kecamatan Percut Sei Tuan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pembahasan dan setelah memperhatikan tingkat kehadiran peserta rapat, rapat dinyatakan memenuhi kuorum, dengan kehadiran 6  fraksi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi NasDem, fraksi PKB, fraksi PPBI,
fraksi Pantura, dan fraksi Golkar.
 
"Dengan terpenuhinya kuorum tersebut, rapat menyepakati bahwa Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan serta ketentuan kelembagaan yang berlaku," tegas Nusantara.
 
Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dilanjutkan ke dalam rapat paripurna terdiri dari 8 desa dan 2 kelurahan, yaitu:
 
  1. Kelurahan Kenangan Baru
  2. Kelurahan Kenangan
  3. Desa Amplas
  4. Desa Laut Dendang
  5. Desa Sambi Rejo Timur
  6. Desa Tembung
  7. Desa Bandar Klippa
  8. Desa Sei Rotan
  9. Desa Bandar Khalipah
  10. Desa Medan Estate
Kemudian Kecamatan Percut Deli terdiri dari 10 desa yaitu:
 
  1. Desa Tanjung Rejo
  2. Desa Percut
  3. Desa Pematang Lalang
  4. Desa Tanjung Selamat
  5. Desa Cinta Rakyat
  6. Desa Cinta Damai
  7. Desa Saentis
  8. Desa Sempali
  9. Desa Bandar Setia
  10. Desa Kolam. (red)

Posting Komentar

0 Komentar