Nusron Wahid.@CNN
Indonesia/Muhammad Falah Nafis.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara menanggapi
kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.
Nusron
menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan
dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di
Kabupaten Bogor.
"Pertama,
kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini
KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata
Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut
Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat
pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin
baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga
dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal
kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Menanggapi
pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron
menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia
menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan
resmi dari KPK.
Kementerian
ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan
berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas
pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Kami
ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat
penegak hukum," katanya.
Sebelumnya,
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14
September 2026.
OTT
tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT
Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari
setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di
lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat
dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan
Nusron.
Mereka
ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El
Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak
swasta).
Sementara
empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung
Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Pada
17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei,
Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan
direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah
ruangan Nusron Wahid.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Komentar