Rapat
dengar pendapat (RDP) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.@Beritasatu.com/Ilham
Oktafian.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti
meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh
DPR tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik hingga
wartawan.
"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah
penyalahgunaan politik kewenangan merampas asset, tidak boleh hanya diserahkan
kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," kata Bambang dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menyebut RUU Perampasan Aset harus secara tegas melarang
penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,
mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, serta menghukum aktivitas
politik yang sah.
Selain itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan untuk
menekan perusahaan karena alasan politik serta menargetkan seseorang secara
selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
Sumber : Beritasatu.com




0 Komentar