Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Bungkam Lawan Politik dan Pers

 

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Bungkam Lawan Politik dan Pers
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.@Beritasatu.com/Ilham Oktafian.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh DPR tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik hingga wartawan.
 
"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik kewenangan merampas asset, tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
 
Bambang menyebut RUU Perampasan Aset harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, serta menghukum aktivitas politik yang sah.
 
Selain itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan untuk menekan perusahaan karena alasan politik serta menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.


"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara," katanya.
 
Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset harus memiliki struktur hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum maupun penguasa.
 
Diketahui, saat ini DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026 dan ditargetkan selesai tahun ini. 
 
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan DPR masih memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu krusial dalam RUU Perampasan Aset. Selama proses tersebut, Komisi III DPR akan mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil, untuk memberikan masukan.
 
"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar