Oleh : THAMRIN BA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) MARDESA, nyatanya MERDESA melakukan rehabilitasi diduga tidak benar, KTH MERDESA justru menyimpang dari mandat yang diterimanya dan Seyogyanya Kawasan Hutan Produksi digunakan untuk Penghijauan dan Pelestarian hutan di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dan wajib kita jaga fungsinya
MAJALAHJURNALIS.Com – Dalam kesempatan ini, penulis telah mengamati perkembangan yang terjadi
di pesisir Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Provinsi Sumatera Utara, bahwa sekitar 807 Hektar hutan Mangrove di babat
tangan-tangan haus kekayaan, dan telah berganti fungsi.
Sementara hutan mangrove di Kelurahan Tanjung Leidong hingga ke Desa
Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong termasuk hutan yang dilindungi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan telah diakui dunia bahwa hutan mangrove adalah salah
satunya yang menjadi paru-paru dunia.
Akan tetapi nayatanya, bukan lagi paru-paru dunia,
tetapi sudah menjadi paru-paru nafsu orang-orang tertentu haus dengan Hutan
Mangrove. Dalam hal ini. masyarakat Tanjung Leidong kemungkinan kurang jeli
melihat dampak dan akibatnya, sehingga terkesan membiarkan para pembabat hutan
mangrove tanpa adanya perlawanan dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang
telah merusak hutan lindung, termasuk juga aktor berdasi dibelakangnya.
Pengamatan dan analisa penulis dalam hangatnya
pemberitaan ini, kepedulian GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi) dalam
menyuarakan permasalahan ini, membuka mata hati kita yang selama ini terbuai
dengan janji-janji manis dengan menerima uang recehan, berdampak terhadap
masyarakat yang tak berdosa, karena alamnya telah dirusak. Anehnya para pejabat
dari lapisan bawah sampai ke tingkat atas di kampung itu, hanya mampu duduk diam
seribu basah.
Semangat GEMPAR untuk menyuarakan kebenaran wajib kita
dukung, DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan juga terkesan turut serta
menyuarakan untuk diam, seharusnya jeli melihat insiden ini, dan sesegera mungkin
lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bukan hanya sebagai penonton saja.
Menurut GEMPAR, adanya dugaan penyimpangan pengelolaan
kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih 807 hektare di Kecamatan Kualuh
Leidong, yang membentang dari Kelurahan Tanjung Leidong hingga Desa
Simandulang, sebab ini merupakan hutan lindung mangrove yang dialih fungsikan
secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak korporasi tanpa izin
pelepasan kawasan dari pemerintah. Kasus ini kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara. Keren !!!
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian
memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok
Tani Hutan (KTH) MARDESA, nyatanya MERDESA melakukan rehabilitasi diduga tidak
benar, KTH MERDESA justru menyimpang dari mandat yang diterimanya.
Pelanggaran tersebut memuncak pada pertengahan 2025,
ketika ketua KTH MERDESA bersama anggotanya diduga memasukkan alat berat berupa
ekskavator ke dalam Kawasan Hutan Mangrove tanpa izin.
Aktivitas itu dilakukan dengan dalih membuat
pembentangan air asin, namun diduga kuat bertujuan membuka lahan pertanian baru
seluas sekitar 200 hektare. Kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut
kepada aparat Polisi Kehutanan (Polhut), yang ada Nol Besar. Akhir GEMPAR hanya
bisa isap jempol belaka.
Menyikapi persoalan ini, negara saat ini dalam
tertidur pulas, sehingga penjahat-penjahat penguasaan lahan Negara terkesan
dibiarkan, karena sangat nyenyak tidurnya.
Hutan Produksi Juga Diembat
Masih dalam analisa penulis, bahwa belakangan ini
media majalahjurnalis.com sering mengangkat berita soal hutan mangrove dan
hutan produksi di Kecamatan Kualuh Leidong.
Hal itu dipicu, diamnya para pejabat terkait masalah
ini baik di Pemkab Labura dan Pemprov Sumatera Utara, dan dari Kementerian
Lingkungan Hidup maupun Kehutanan serta
dari Polisi Kehutanan (Polhut).
Diduga kemungkinan telah terjadi kerjasama atau
sama-sama bekerja menggrogoti harta milik negara termasuk Hutan Mangrove dan
Hutan Produksi di Kecamatan Kualuh Leidong.
Seyogyanya Kawasan Hutan Produksi digunakan untuk
Penghijauan dan Pelestarian hutan di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong,
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dan wajib kita jaga
fungsinya.
.jpg)



0 Komentar