Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hutan Mangrove dan Hutan Produksi di Pesisir Kualuh Leidong Labura Menjadi Daya Tarik Orang-Orang Rakus dan Tamak

 Oleh : THAMRIN BA


Hutan Mangrove dan Hutan Produksi di Pesisir Kualuh Leidong Labura Menjadi Daya Tarik Orang-Orang Rakus dan Tamak


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) MARDESA, nyatanya MERDESA melakukan rehabilitasi diduga tidak benar, KTH MERDESA justru menyimpang dari mandat yang diterimanya dan Seyogyanya Kawasan Hutan Produksi digunakan untuk Penghijauan dan Pelestarian hutan di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dan wajib kita jaga fungsinya


MAJALAHJURNALIS.Com  – Dalam kesempatan ini, penulis telah mengamati perkembangan yang terjadi di pesisir Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, bahwa sekitar 807 Hektar hutan Mangrove di babat tangan-tangan haus kekayaan, dan telah berganti fungsi.
 
Sementara hutan mangrove  di Kelurahan Tanjung Leidong hingga ke Desa Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong termasuk hutan yang dilindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah diakui dunia bahwa hutan mangrove adalah salah satunya yang menjadi paru-paru dunia.
 
Akan tetapi nayatanya, bukan lagi paru-paru dunia, tetapi sudah menjadi paru-paru nafsu orang-orang tertentu haus dengan Hutan Mangrove. Dalam hal ini. masyarakat Tanjung Leidong kemungkinan kurang jeli melihat dampak dan akibatnya, sehingga terkesan membiarkan para pembabat hutan mangrove tanpa adanya perlawanan dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang telah merusak hutan lindung, termasuk juga aktor berdasi dibelakangnya.
 
Pengamatan dan analisa penulis dalam hangatnya pemberitaan ini, kepedulian GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi) dalam menyuarakan permasalahan ini, membuka mata hati kita yang selama ini terbuai dengan janji-janji manis dengan menerima uang recehan, berdampak terhadap masyarakat yang tak berdosa, karena alamnya telah dirusak. Anehnya para pejabat dari lapisan bawah sampai ke tingkat atas di kampung itu, hanya mampu duduk diam seribu basah.
 
Semangat GEMPAR untuk menyuarakan kebenaran wajib kita dukung, DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan juga terkesan turut serta menyuarakan untuk diam, seharusnya jeli melihat insiden ini, dan sesegera mungkin lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bukan hanya sebagai penonton saja.




Menurut GEMPAR, adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih 807 hektare di Kecamatan Kualuh Leidong, yang membentang dari Kelurahan Tanjung Leidong hingga Desa Simandulang, sebab ini merupakan hutan lindung mangrove yang dialih fungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak korporasi tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah. Kasus ini kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keren !!!
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) MARDESA, nyatanya MERDESA melakukan rehabilitasi diduga tidak benar, KTH MERDESA justru menyimpang dari mandat yang diterimanya.
 
Pelanggaran tersebut memuncak pada pertengahan 2025, ketika ketua KTH MERDESA bersama anggotanya diduga memasukkan alat berat berupa ekskavator ke dalam Kawasan Hutan Mangrove tanpa izin.
 
Aktivitas itu dilakukan dengan dalih membuat pembentangan air asin, namun diduga kuat bertujuan membuka lahan pertanian baru seluas sekitar 200 hektare. Kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat Polisi Kehutanan (Polhut), yang ada Nol Besar. Akhir GEMPAR hanya bisa isap jempol belaka.
 
Menyikapi persoalan ini, negara saat ini dalam tertidur pulas, sehingga penjahat-penjahat penguasaan lahan Negara terkesan dibiarkan, karena sangat nyenyak tidurnya.
 

Hutan Produksi Juga Diembat

 
Masih dalam analisa penulis, bahwa belakangan ini media majalahjurnalis.com sering mengangkat berita soal hutan mangrove dan hutan produksi di Kecamatan Kualuh Leidong.
 
Hal itu dipicu, diamnya para pejabat terkait masalah ini baik di Pemkab Labura dan Pemprov Sumatera Utara, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun  Kehutanan serta dari Polisi Kehutanan (Polhut).
 
Diduga kemungkinan telah terjadi kerjasama atau sama-sama bekerja menggrogoti harta milik negara termasuk Hutan Mangrove dan Hutan Produksi di Kecamatan Kualuh Leidong.
 
Seyogyanya Kawasan Hutan Produksi digunakan untuk Penghijauan dan Pelestarian hutan di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dan wajib kita jaga fungsinya.



Kenyataannya, Kelompok Tani Mandiri selaku pemegang izin IUPHHK-HTR diduga kuat terlibat dalam masalah ini seperti yang diuraikan oleh GEMPAR. Faktanya tidak sesuai dengan tujuan program rehabilitasi hutan yang sebenarnya.
 
Kawasan hutan di  Desa Air Hitam dengan tujuan melakukan penghijauan terhadap kawasan hutan produksi. Nyatanya saat ini  telah beralih fungsi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, diduga kuat tak ada izin.
 
Kemungkinan dengan gaya preman dipasaran, sejumlah lahan milik masyarakat yang tidak bersedia bergabung justru diambil-alih secara paksa dengan dalil untuk kegiatan penghijauan.
 
Sementara itu, lahan perkebunan sawit berskala besar milik seorang pengusaha keturunan chaines berinisial A mencapai ± 400 hektare, aman-aman saja berada dalam kawasan hutan produksi.


Walaupun telah dilaporkan, tetap dikelola pengusaha keturunan tanpa adanya kegiatan penghijauan yang signifikan meskipun telah bergabung dalam kelompok tani tersebut.
 
APH (Aparat Penegak Hukum) yang berwewenang wajib melakukan Integritas Pelaksanaan Program IUPHHK-HTR, Pengawasan kawasan hutan produksi dan Potensi konflik kepentingan pejabat. Jangan sampai terjadi bencana alam, banjir dan longsor yang sangat dasyat seperti terjadi didaerah Tapanuli, Aceh dan Padang.
 
Jangan korbankan rakyat kecil, nyatanya para penguasa mendukung rakyat berduit, korbannya tetap dirasakan rakyat kecil. Tentunya ini menjadi daya tarik buat orang-orang yang rakus dan tamak.

 
(Penulis adalah Pemerhati Lingkungan di Sumatera Utara dan Ketua DPW APPI (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Provinsi Sumatera Utara dan Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com dan MAJUR TV)

Posting Komentar

0 Komentar