Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Topan Ginting Mantan Kadis PUPR Sumut Sebut Nama Tuhan Saat Sidang di PN Medan

 

Topan Ginting Mantan Kadis PUPR Sumut Sebut Nama Tuhan Saat Sidang di PN Medan
Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026).@Juita Sinuhaji/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku tidak bersalah di kasus korupsi jalan yang bikin dirinya terjaring OTT KPK. Topan pun tidak ragu menyebut nama Tuhan, karena merasa tidak bersalah.
 
"Demi Tuhan tidak ada (pertemuan). Kalau ada pun pertemuan, di BAP tidak ada saya sebutkan. Dalam pertemuan, dia datang urus galian c yang mulia. Dalam kasus ini saya tidak merasa bersalah," kata Topan bersaksi di PN Tipikor Medan, Kamis (27/2/2026).
 
Kata Topan, dia selalu menggunakan nomor Malaysia jika ingin menghubungi seseorang. Terkait uang Rp 50 juta, ia merasa tak pernah menerimanya.
 
"Saya selalu pakai nomor Malaysia setiap menelphone. Terkait uang Rp 50 juta saya tolak karena saya tak mau pak," kata Topan.
 
Lebih lanjut, Topan mengaku mengetahui ternyata Akhirun yang membayar bill pertemuan dengannya. Ia pun menegaskan kembali bahwa tidak tahu tentang uang Rp 50 juta.


"Saya tahunya belakangan bahwa makanan kami sudah dibayarkan Akhirun. Terkait uang Rp 50 juta, saya tak mengetahuinya. Saya tak pernah meminta dan menerima jadi tetap saya tak ada menerimanya," tegas Topan.
 
Mantan Pj Sekda Kota Medan ini mengaku saat ditangkap, ia tidak mengetahui tindak pidana apa yang dia lakukan. Dia mengaku diinterogasi tentang Aldi.
 
"Tak tahu, saat saya dijemput KPK saya di Cadika. Saat itu tak ada menunjukkan surat tugas penangkapan, saya dibawa ke Polres. Lalu saya di BAP ditanyakan mengenai Aldi dan kemudian dibawa ke Jakarta, saya tidak diberitahu terkait apa," imbuh Topan.
 
Topan lagi-lagi mengatakan tak tahu uang Rp 50 juta yang dibawa ajudannya.
 
"Rumah saya lantai dua, kamar saya di atas. jadi saya nggak tahu diletak di mana (uang) tersebut," tandasnya.
 
Usai mendengar keterangan terdakwa, Hakim diketuai Mardison menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sumber : detiksumut 

Posting Komentar

0 Komentar