Topan Ginting dan
Rasuli Siregar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(26/2/2026).@Juita
Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku tidak bersalah di kasus
korupsi jalan yang bikin dirinya terjaring OTT KPK. Topan pun tidak ragu
menyebut nama Tuhan, karena merasa tidak bersalah.
"Demi Tuhan tidak ada
(pertemuan). Kalau ada pun pertemuan, di BAP tidak ada saya sebutkan. Dalam
pertemuan, dia datang urus galian c yang mulia. Dalam kasus ini saya tidak
merasa bersalah," kata Topan bersaksi di PN Tipikor Medan, Kamis
(27/2/2026).
Kata Topan, dia selalu menggunakan
nomor Malaysia jika ingin menghubungi seseorang. Terkait uang Rp 50 juta, ia
merasa tak pernah menerimanya.
"Saya selalu pakai nomor Malaysia
setiap menelphone. Terkait uang Rp 50 juta saya tolak karena saya tak mau pak,"
kata Topan.
Lebih lanjut, Topan mengaku mengetahui
ternyata Akhirun yang membayar bill pertemuan dengannya. Ia pun menegaskan
kembali bahwa tidak tahu tentang uang Rp 50 juta.
"Saya tahunya belakangan bahwa
makanan kami sudah dibayarkan Akhirun. Terkait uang Rp 50 juta, saya tak mengetahuinya.
Saya tak pernah meminta dan menerima jadi tetap saya tak ada menerimanya,"
tegas Topan.
Mantan Pj Sekda Kota Medan ini mengaku
saat ditangkap, ia tidak mengetahui tindak pidana apa yang dia lakukan. Dia mengaku
diinterogasi tentang Aldi.
"Tak tahu, saat saya dijemput KPK
saya di Cadika. Saat itu tak ada menunjukkan surat tugas penangkapan, saya
dibawa ke Polres. Lalu saya di BAP ditanyakan mengenai Aldi dan kemudian dibawa
ke Jakarta, saya tidak diberitahu terkait apa," imbuh Topan.
Topan lagi-lagi mengatakan tak tahu
uang Rp 50 juta yang dibawa ajudannya.
"Rumah saya lantai dua, kamar
saya di atas. jadi saya nggak tahu diletak di mana (uang) tersebut,"
tandasnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa,
Hakim diketuai Mardison menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan
agenda tuntutan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar