MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat edaran, isinya
menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis
(MBG). Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon
mengatakan jika pihaknya sedang menyelidiki kader terlibat dalam pengelolaan
program MBG tersebut . "Di Sumatera Utara, kita masih
melakukan penyelidikan (soal apakah ada kader terlibat MBG), sudah ada beberapa
memang masuk laporan tapi masih harus kita cermati dulu," kata Rapidin
Simbolon saat dihubungi, Kamis (5/3/2026) bulan lalu. Ia mengatakan, jika ada kader yang
terbukti ikut menerima manfaat dalam program tersebut, pihaknya bakal memanggil
yang bersangkutan dan memberikan peringatan kepada kader partai berlambang
banteng tersebut. "Kalau terbukti nanti akan kita
panggil dan kemudian akan kita beri peringatan," ujarnya. Anggota DPR RI ini menyebutkan
kebijakan itu diberikan agar kader PDIP tidak mengambil keuntungan dari MBG.
Program MBG disebut merupakan kerja sosial. "Ya itu adalah kebijakan partai
melalui Ibu Ketua Umum, melarang kader ikut terlibat mengambil keuntungan dalam
bisnis MBG makanan bergizi gratis, karena MBG itu merupakan kerja sosial untuk
memenuhi gizi anak-anak di Indonesia, jadi bukan sesuatu yang harus diambil
keuntungannya," tuturnya. Untuk diketahui, dilansir dari
detikNews, DPP PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan
program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
(SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2/2026). Surat tersebut
ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin
Watubun. Dalam surat tersebut, DPP PDIP
menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang
bersumber dari pajak rakyat.
"Bahwa anggaran pendidikan pada
hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara
nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji
dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta
penyediaan sarana-prasarana pendidikan," bunyi keterangan surat tersebut. PDIP mengaku menerima berbagai laporan
masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Mulai ketidaktepatan
sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi
dan penyalahgunaan kewenangan. PDIP menegaskan memiliki kewajiban
mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat
sasaran, transparan, akuntabel, serta tak merugikan masyarakat. PDIP juga
mengingatkan bahwa secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG
ada pada Badan Gizi Nasional (BGN). PDIP pun menginstruksikan kepada para
kader, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif, untuk tidak
memanfaatkan program MBG. PDIP menegaskan para kader wajib menjaga integritas. "Dilarang keras, baik secara
langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari
keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya," bunyi surat
tersebut. "Wajib menjaga integritas, serta
memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai
kepercayaan rakyat kepada partai," sambungnya. PDIP juga meminta kader mengawal
pelaksanaan MBG di tiap daerah. PDIP menegaskan akan memberi sanksi bagi kader
yang melanggar. "Mengawal pelaksanaan Program MBG
di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan
dan kepentingan masyarakat," bunyi surat PDIP. "Setiap pelanggaran terhadap
instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan
dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai serta Peraturan internal Partai," imbuhnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar