Tim penyidik Kejati
Sumut saat menggeledah kantor pertanahan di Sumut, Medan, Kamis (9/4/2026).@dok Kejati Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tim Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah dua kantor
Badan Pertanahan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi
pembangunan ruas tol Medan-Binjai.
Dua kantor pertanahan yang digeledah yakni Kanwil BPN Sumut di Jalan
Brigjen Katamso dan kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Penggeledahan
dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol
ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer.
Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran
2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya melakukan
penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan.
"Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di
beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan
pengembangan. Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan
dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar
Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di
sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan
terhadap beberapa dokumen terkait.
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan
sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini
terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana
mestinya," tambahnya.
Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Ia
menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk
terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
"Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau
menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani
standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang
berlaku," pungkas Rizaldi.
Sumber : detiksumut
0 Komentar