Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Korupsi Tol Medan-Binja, Kejatisu Geledah 2 Kantor BPN

 

Diduga Korupsi Tol Medan-Binja, Kejatisu Geledah 2 Kantor BPN

Tim penyidik Kejati Sumut saat menggeledah kantor pertanahan di Sumut, Medan, Kamis (9/4/2026).@dok Kejati Sumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tim Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejatisu) menggeledah dua kantor Badan Pertanahan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pembangunan ruas tol Medan-Binjai.
 
Dua kantor pertanahan yang digeledah yakni Kanwil BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer.
 
Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.
 
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

 
"Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
 
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
 
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.
 
Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Ia menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
 
"Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rizaldi.
Sumber : detiksumut  

Posting Komentar

0 Komentar