Tersangka NE saat berada dalam Tahti
Polda Sumut.@dok. Ditreskrimsus Polda Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kabar tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial
NE yang disebut dilepaskan dari sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda
Sumut menjelang Hari Raya Idul Adha viral. Polda Sumut membantah hal tersebut.
"Tidak benar tersangka Nur Erdian
dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang
menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Handoko, kepada detikSumut,
Selasa (26/5/2026) malam.
Tersangka Nur Erdian (NE), yang
merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi disebut saat ini masih berada di
sel Polda Sumut dalam kondisi sehat.
"Kami sudah melakukan pengecekan
ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 20.15
WIB. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Penegasan tersebut sekaligus membantah
pemberitaan di media daring dan media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka
OTT Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian,
dilepaskan menjelang Lebaran Iduladha.
Sebelumnya, polisi mengungkap peran
dua tersangka yang terlibat dalam OTT kasus korupsi proyek jaringan internet di
Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap
berupa success fee proyek jaringan internet senilai Rp175 juta.
"Kedua tersangka adalah NE selaku
penerima suap yang menjabat sebagai kepala subbagian di Dinas Kominfo dan HA
selaku pemberi suap dari pihak swasta, yakni PT Whiz Digital," kata Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada detikSumut, Senin
(20/4/2026).
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula
dari proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp
840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan,
khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
"Penyedia jasa diduga diarahkan
untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan
internet senilai Rp 840 juta. Fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175
juta," ungkapnya.
PT Whiz Digital diduga telah
memberikan uang success fee kepada tersangka NE sebesar Rp 150 juta yang
diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional
serta kepentingan pribadi.
"Berdasarkan pengakuan, total
maintenance cost yang disepakati mencapai Rp175 juta. Sebagian telah diterima
sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung," ujarnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar