Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Sumut Bantah Kabar Tersangka Tertangkap OTT di Tebing Tinggi Dilepas

 


Polda Sumut Bantah Kabar Tersangka Tertangkap OTT di Tebing Tinggi Dilepas
Tersangka NE saat berada dalam Tahti Polda Sumut.@dok. Ditreskrimsus Polda Sumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kabar tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial NE yang disebut dilepaskan dari sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut menjelang Hari Raya Idul Adha viral. Polda Sumut membantah hal tersebut.
 
"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Handoko, kepada detikSumut, Selasa (26/5/2026) malam.
 
Tersangka Nur Erdian (NE), yang merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi disebut saat ini masih berada di sel Polda Sumut dalam kondisi sehat.
 
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat," ungkapnya.
 
Penegasan tersebut sekaligus membantah pemberitaan di media daring dan media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka OTT Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dilepaskan menjelang Lebaran Iduladha.
 
Sebelumnya, polisi mengungkap peran dua tersangka yang terlibat dalam OTT kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa success fee proyek jaringan internet senilai Rp175 juta.


"Kedua tersangka adalah NE selaku penerima suap yang menjabat sebagai kepala subbagian di Dinas Kominfo dan HA selaku pemberi suap dari pihak swasta, yakni PT Whiz Digital," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada detikSumut, Senin (20/4/2026).
 
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
 
"Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet senilai Rp 840 juta. Fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta," ungkapnya.
 
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka NE sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional serta kepentingan pribadi.
 
"Berdasarkan pengakuan, total maintenance cost yang disepakati mencapai Rp175 juta. Sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung," ujarnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar