Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Periksa 7 Pimpinan Travek Haji dan Umroh Terkait Kuota Haji 2024

 

KPK Periksa 7 Pimpinan Travek Haji dan Umroh Terkait Kuota Haji 2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.@Antara


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara maraton sejumlah bos biro travel haji dan umrah dalam pekan ini. Hari ini, penyidik KPK memanggil tujuh bos biro travel haji menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 untuk diperiksa di dua tempat berbeda yakni Jakarta dan Jawa Timur.
 
“Terdapat empat bos travel haji dan umrah yang diperiksa di Jawa Timur, yakni Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah  Nana Roesdiyana, Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata Fatichotun Nayiroh, Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri Nawali Aswar, dan Direktur PT Kamilah Wisata Muslim Bambang Kuswanto,” jelas  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
 
Sementara itu, tiga bos travel lainnya dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, yakni Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT An Naba International Andi Ahmad Baharuddin, dan Direktur PT Ananda Dar Al Haromain Khairuddin Sallu.


Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pengusutan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan penyidik secara maraton. Karena itu, penyidik KPK belakangan ini gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi dari biro travel dan haji.
 
"Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya banyak yang sudah dilakukan pemanggilan," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
 
Setyo juga menegaskan pemanggilan para saksi sangat tergantung pada kebutuhan penyidik dalam upaya mengusut tuntas kasus ini. Menurut dia, keterangan para saksi diperlukan juga untuk mempercepat proses pemberkasan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar