MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Pelaksanaan
program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2025 di Kelurahan Tanjung
Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
kini menuai sorotan tajam dari masyarakat, diduga ada kejanggalan. KTH MERDESA sebagai pelaksana kegiatan
diduga menjalankan proyek rehabilitasi mangrove secara tertutup dan tidak
akuntabel. Sejumlah indikasi yang ditemukan di lapangan memperlihatkan adanya
praktik yang jauh dari prinsip transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat menilai sejak awal
penetapan lokasi kegiatan dilakukan tanpa keterbukaan. Informasi terkait
pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tidak pernah disosialisasikan
secara jelas kepada warga. Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan masyarakat
pesisiryang
seharusnya menjadi subjek utama progrjustru sangat minim. Program rehabilitasi mangrove seluas
kurang lebih 55 hektare ini sejatinya dirancang untuk memperkuat ketahanan
pesisir terhadap ancaman gelombang pasang, badai dibangun jauh dari bibir pantai, serta
kenaikan muka air laut. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam setiap
tahapan kegiatan. Namun realitas di lapangan menunjukkan
hal yang bertolak belakang. Program yang seharusnya menjadi instrumen
pemberdayaan justru diduga hanya menjadi ruang yang menguntungkan pihak
pelaksana.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian
serius antara tujuan program dengan pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat
hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujar salah satu perwakilan
masyarakat setempat. Atas kondisi tersebut, masyarakat
mendesak Direktorat Rehabilitasi Mangrove Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan
serta Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan Mangrove untuk segera turun tangan. Masyarakat menuntut agar dilakukannya audit
menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek M4CR di Tanjung Leidong, evaluasi terhadap
KTH MERDESA sebagai pelaksana kegiatan dan pembukaan informasi publik terkait anggaran
dan pelaksanaan proyek, serta Pelibatan
aktif masyarakat dalam seluruh tahapan program. Jika tidak ada tindakan tegas,
masyarakat khawatir program strategis nasional ini akan kehilangan esensinya
dan gagal memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pesisir maupun kesejahteraan
warga. Masyarakat menegaskan bahwa
pengelolaan program berbasis lingkungan tidak boleh dijalankan secara tertutup
dan elitis, melainkan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat lokal. (Tim)
0 Komentar