Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diminta Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Bupati Langkat Lindungi Warga Petani dari Kekerasan Pihak PTPN 1

 

Diminta Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Bupati Langkat Lindungi Warga Petani dari Kekerasan Pihak PTPN 1

Berdasarkan hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumatera Utara, ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya di Sumut yang mana petani/warga yang nyata memiliki alas hak tanahnya jadi objek kekerasan, dirampas hunian dan tanah sawah ladangnya oleh perusahaan perkebunan

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Bupati Langkat agar lindungi warga petani dari kekerasan pihak Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 sesuai program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan Ketahanan Pangan akan tercapai dan bisa dinikmati oleh Petani jika :
  1. Petani Dibina, Dibimbing dengan Penyuluhan Pertanian.
  2. Pemerintah Daerah benar-benar mengontrol kesediaan pupuk dan infrastruktur yang menunjang produksi pertanian.
  3. Pemerintah Daerah dan Instansi terkait bisa menghormati dan melindungi petani terhadap tanah-sawah, ladangnya dari kekerasan Perusahaan Perkebunan.
 
Dijelaskan Edi Susanto kepada majalahjurnalis.com, Jumat (3/4/2026) di Deli Serdang.
 
Berdasarkan hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumatera Utara, ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya di Sumut yang mana petani/warga yang nyata memiliki alas hak tanahnya jadi objek kekerasan, dirampas hunian dan tanah sawah ladangnya oleh perusahaan perkebunan.
 
Contoh kasus di Desa Bulu Cina, Payabakung, Muliorejo, Tandem Hulu, Tandem Hilir, Kabupaten Deli Serdang dan Desa Kwala Bingai, Kwala Begumit, Tanjung Jati, Padang Brahrang, Tunggorono, Timbang Langkat Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.


Edi Susanto menyebutkan lagi sesuai hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumut, bahwa pihak perkebunan nyata-nyatanya telah menggunakan sertipikat tidak Otentik/Aspal/Bodong/Cacat/Bawah Tangan seperti Sertifikat HGU 103 Bulu Cina dan 109 Payabakung tanpa rekomendasi/Skept Menteri ATR/BPN dan tanpa dicantumkan Bukti Setor Uang Pemasukan ke Kas Negara.
 
Bagaimana bisa dibenarkan hukum memakai tanah puluhan ribu hektar dan puluh tahun lalu digunakan untuk melakukan kekerasan, menggusur petani yang memiliki alas hak atas tanah.
 
Jelas hal itu perbuatan melawan hukum menabrak pasal 392-393 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
 
Untuk itu, HIPAKAD 63 Sumut, melalui Edi Susanto selaku Ketua meminta Gubsu, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, dan Instansi terkait agar kirannya bisa menghormati dan melingdungi dan memanusiakan petani Sumatera Utara, kami rakyat tidak berharap bantuan modal cukup jangan dirampok tanah-tanah, hunian dan sawah ladang kami.
 
“Janganlah kami diperlakukan lebih buruk dari Bangsa Palestina yang ditindas oleh bangsa sendiri”, tutup Edi. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar