Berdasarkan hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumatera Utara, ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya di Sumut yang mana petani/warga yang nyata memiliki alas hak tanahnya jadi objek kekerasan, dirampas hunian dan tanah sawah ladangnya oleh perusahaan perkebunan
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Gubernur Sumatera Utara, Bupati
Deli Serdang dan Bupati Langkat agar lindungi warga petani dari kekerasan pihak
Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN 2 sesuai program Presiden Prabowo
Subianto untuk meningkatkan Ketahanan Pangan akan tercapai dan bisa dinikmati
oleh Petani jika :
Petani Dibina, Dibimbing dengan Penyuluhan
Pertanian.
Pemerintah Daerah benar-benar mengontrol kesediaan
pupuk dan infrastruktur yang menunjang produksi pertanian.
Pemerintah Daerah dan Instansi terkait bisa menghormati
dan melindungi petani terhadap tanah-sawah, ladangnya dari kekerasan Perusahaan
Perkebunan.
Dijelaskan Edi Susanto kepada majalahjurnalis.com,
Jumat (3/4/2026) di Deli Serdang. Berdasarkan hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumatera
Utara, ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat dan
daerah lainnya di Sumut yang mana petani/warga yang nyata memiliki alas hak
tanahnya jadi objek kekerasan, dirampas hunian dan tanah sawah ladangnya oleh
perusahaan perkebunan. Contoh kasus di Desa Bulu Cina, Payabakung, Muliorejo,
Tandem Hulu, Tandem Hilir, Kabupaten Deli Serdang dan Desa Kwala Bingai, Kwala
Begumit, Tanjung Jati, Padang Brahrang, Tunggorono, Timbang Langkat Kabupaten
Langkat dan Kota Binjai.
Edi Susanto menyebutkan lagi sesuai hasil Investigasi HIPAKAD
63 Sumut, bahwa pihak perkebunan nyata-nyatanya telah menggunakan sertipikat
tidak Otentik/Aspal/Bodong/Cacat/Bawah Tangan seperti Sertifikat HGU 103 Bulu
Cina dan 109 Payabakung tanpa rekomendasi/Skept Menteri ATR/BPN dan tanpa dicantumkan
Bukti Setor Uang Pemasukan ke Kas Negara. Bagaimana bisa dibenarkan hukum memakai tanah puluhan ribu
hektar dan puluh tahun lalu digunakan untuk melakukan kekerasan, menggusur
petani yang memiliki alas hak atas tanah. Jelas hal itu perbuatan melawan hukum menabrak pasal
392-393 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Untuk itu, HIPAKAD 63 Sumut, melalui Edi Susanto selaku
Ketua meminta Gubsu, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, dan Instansi terkait
agar kirannya bisa menghormati dan melingdungi dan memanusiakan petani Sumatera
Utara, kami rakyat tidak berharap bantuan modal cukup jangan dirampok
tanah-tanah, hunian dan sawah ladang kami. “Janganlah kami diperlakukan lebih buruk dari Bangsa Palestina
yang ditindas oleh bangsa sendiri”, tutup Edi. (TN)
0 Komentar