Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Gelapkan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M, Kedua Pelaku Warga Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Kualanamu

 

Diduga Gelapkan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M, Kedua Pelaku Warga Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Kualanamu

Proses penangkapan pelaku penggelapan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.@dok. Ditreskrimsus Polda Sumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menindak 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya yakni AH dan CR terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
 
Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan.
 
Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026.
 
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.
 
"Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia," ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Senin (30/3/2026).


Kedua WNI tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
 
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi menjelaskan AH diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu senilai Rp 28 miliar. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk investasi dan usaha pribadi, termasuk mini zoo.
 
"Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu, pada Senin," ujar Kombes Rahmat Budi, Senin (30/3/2026).
 
Rahmat mengatakan, uang gereja tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan usaha pribadi milik tersangka AH. "Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya," jelasnya.
 
Polisi menyebut, modus pelaku dengan membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank plat merah.
 
"Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," ungkapnya.
 
Dalam kasus ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar. Namun, tersangka mengakui baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar.
 
"Yang diakui tersangka baru sekitar Rp 7 miliar," tuturnya.
Sumber : detiknews  

Posting Komentar

0 Komentar