Proses penangkapan pelaku
penggelapan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.@dok. Ditreskrimsus Polda Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menindak 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam
daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya yakni AH
dan CR terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara,
Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger
Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur Malaysia
menuju Kualanamu Medan.
Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu
kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan
MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026.
Kemudian setelah dilakukan
pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang
diajukan oleh instansi penegak hukum.
"Kami memastikan setiap individu
yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang
berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi
kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia,"
ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian dalam keterangannya, dilansir
detikSumut, Senin (30/3/2026).
Kedua WNI tersebut selanjutnya
diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kasus
ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank
plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk
pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian
melarikan diri ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes
Rahmat Budi menjelaskan AH diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik
Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu senilai Rp 28 miliar. Kepada polisi, pelaku
mengaku menggunakan uang tersebut untuk investasi dan usaha pribadi, termasuk
mini zoo.
"Tersangka AH kembali ke
Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara
Kualanamu, pada Senin," ujar Kombes Rahmat Budi, Senin (30/3/2026).
Rahmat mengatakan, uang gereja
tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan usaha pribadi milik tersangka AH.
"Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha
lainnya," jelasnya.
Polisi menyebut, modus pelaku dengan
membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank
plat merah.
"Tersangka membuat deposito
investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk
resmi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, total kerugian yang
dilaporkan mencapai Rp 28 miliar. Namun, tersangka mengakui baru menggunakan
sekitar Rp 7 miliar.
"Yang diakui tersangka baru sekitar
Rp 7 miliar," tuturnya.
Sumber : detiknews
0 Komentar