MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan)
– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aek Korsik,
Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kini berada dibawah tekanan publik. Lembaga legislatif tingkat desa ini
didesak segera menerbitkan rekomendasi nonaktif atau pemberhentian sementara
terhadap Kepala Dusun (Kadus) II berinisial MS. Langkah administratif ini
dinilai krusial setelah sang oknum pejabat desa tersandung kasus dugaan
penganiayaan terhadap warganya sendiri. Kasus yang kini memasuki ranah pidana
di Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut memicu polemik moral dan etika
birokrasi. Publik menilai, pembiaran terhadap oknum yang bermasalah hukum dapat
meruntuhkan kredibilitas serta marwah Pemerintah Desa sebagai instansi pengayom
masyarakat. Ketegasan BPD dinilai mendesak guna
mengantisipasi dua dampak krusial: Pertama,Objektivitas
Hukum: Mengeliminasi potensi intimidasi,
intervensi, maupun tekanan psikologis terhadap korban dan saksi di lapangan
agar proses penyidikan berjalan independen.
Kedua,
Etika Birokrasi (Good Governance): Menjaga netralitas
pelayanan publik. Pejabat yang berkasus hukum sepatutnya dinonaktifkan agar
fokus pada proses peradilan tanpa mengganggu stabilitas roda pemerintahan desa. Sejumlah warga yang enggan disebutkan
identitasnya mengaku resah jika oknum Kadus tersebut tetap aktif menjabat
selama proses hukum berjalan. Berdasarkan Permendagri Nomor 110
Tahun 2016, BPD memegang fungsi pengawasan penuh dan dituntut tidak pasif dalam
merespons gejolak sosial ini. Penonaktifan sementara ditegaskan
bukan sebagai bentuk vonis bersalah mendahului putusan pengadilan, melainkan
sebuah prosedur preventif demi ketertiban umum. Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa
Aek Korsik maupun oknum Kadus II belum mau memberikan keterangan resmi kepada awak
media yang terus mengejarnya. (tim)
0 Komentar