Soni Diajak Berdamai dengan Meminta Sejumlah Uang
Sebesar Rp.25 Juta
Kita berharap penegakkan hukumnya harus jelas sesuai SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku di Kepolisian. Jika Soni tidak melakukan apa yang dituduhkan, maka tuntutan kami hanya ‘Hentikan Perkaranya’ dan terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) agar Soni tidak dibayang-bayangi dengan kasus ini.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Soni Gohae
Wartawan majalahjurnalis.com (MJ) mengadukan nasibnya ke Propam Polda Sumut
sejak tanggal 05 Mei 2026. Menurut Soni Gohae didampingi Thamrin BA Pemimpin Redaksi MJ kepada awak
media, Selasa (7/7/2026) siang di Medan mengatakan, tadi siang baru kami cek
perkembangan laporan saya di Polda Sumut terkait memohon keadilan dan
perlindungan hukum. Saya dituduh telah melakukan penganiayaan anak dibawah umur oleh pelapor orangtua
inisial A yakni berinisial RL atau MT di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 03
September 2025. Dan itu saya bantah saat saya diperiksa oleh pihak penyidik di
Polres Pelabuhan Belawan. Akhirnya saya diajak untuk mediasi dengan permintaan pihak pelapor dengan
sejumlah uang damai. Tetap saya menolak membayar uang damai sebesar Rp. 25
juta, karena saya tidak ada melakukannya. Kemudian saya menceritakan kejadian ini ke Pemimpin Redaksi MJ Bang
Thamrin BA, lalu beliau menyarankan untuk membuat surat Dumas (Pengaduan
Masyarakat) ke Polda Sumut dan ke Propam Polda Sumut pada tanggal 05 Mei 2026,
Memohon Keadilan dan Memohon Perlindungan Hukum. Dan saya minta pendampingan
dari Majalah Jurnalis, tutup Soni. Ditambahkan Thmarin BA mantan Wartawan Harian Mimbar Umum dan Harian
Sentana Jakarta, menjelaskan sejak dilayangkannya Dumas, Redaksi Majalah
Jurnalis terus mendampingi Soni dan mempertanyakan setiap perkembangan yang ada
di Polda Sumut maupun di Propam Polda Sumut. Karena kasusnya sudah berjalan 10
bulan sejak dilaporkan pada tanggal 03 September 2025. Kita berharap penegakkan hukumnya harus jelas sesuai SOP (Standard
Operating Procedure) yang berlaku di Kepolisian. Jika Soni tidak melakukan apa
yang dituduhkan, maka tuntutan kami hanya ‘Hentikan Perkaranya’ dan terbitkan SP3
(Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) agar Soni tidak dibayang-bayangi
dengan kasus ini. Dan saya yakin, pihak Propam Polda Sumut akan berpijak pada ketentuan
yang berlaku sesuai SOP dalam menyikapi kasus ini dan kita tidak mengetahui motif apa dibalik peleparan rumah Soni selama 3 bulan, tetapi setelah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, pelemparan itu terhenti dengan sendirinya. Aneh bukan???, tutup Thamrin BA yang juga
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI)
Provinsi Sumatera Utara. Ini Kronologinya: Peristiwa
itu bermula dari pelemparan rumah saya Soni Gohae terjadi di Jalan Sebaguna Ujung Dusun 4 Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sekitar bulan Juni 2025.
± 5 anak remaja semuanya suku Nias. Pelemparan
itu dilakukan anak remaja tersebut setiap hari, saat Soni Gohae berada didalam
rumah sedang istirahat. Lalu Soni keluar mencari tau tentang penyebab dan arah
peleparan itu. Dari
depan pintu rumah Soni, terlihat 5 anak remaja lari berpencar dan Soni mengejarnya
lalu ke 5 anak tersebut hilang dari pengejaran Soni. Dan peristiwa itulah yang
kerap sekali menghantui Soni karena setiap hari terjadi pelemparan sampai pada
awal bulan September 2025, setelah adanya laporan di Polres Pelabuhan Belawan. Peristiwa
ini sudah Soni laporkan ke pihak Kepala Dusun 4 Desa Helvetia dan
Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut. Tetapi sampai Soni dilaporkan ke
Polres Pelabuhan Belawan, tidak ada tindakan dari pihak mereka. Pada
awal bulan September 2025, ke-5 anak remaja tersebut melakukan pelemparan lagi ke
rumah Soni, kebetulan Soni lagi sedang istirahat (tidur siang) sekitar pukul
14.00 Wib, ada 3 kali bunyi lemparan diatap rumah Soni, lalu Soni terbangun
dari tidur dan keluar rumah mengejar ke-5 anak remaja itu dengan memutar arah
dari arah belakang atau berlawan arah dari pengejaran sebelumnya. Tertangkaplah
1 orang berinisial A dari ke-5 anak tersebut. Tanpa pikir panjang, Soni bawa A
naik sepeda motor. Lalu Soni bawa ke rumahnya, dari awalnya Soni tidak ada
melakukan pemukulan ataupun penganiayaan. Dan ada saksi mata, bahwa Soni tidak
ada melakukan tuduhan tersebut. Niat Soni hanya mau bertemu dengan orangtuanya
dengan maksud untuk dinasehati. Akan
Tetapi kedua orangtua inisial A tidak ada dirumah. Akhirnya Soni tinggalkan saja
anak itu dirumahnya dan Soni kembali pulang ke rumah. Soni
terkejut, tiba-tiba tepatnya dibulan Oktober 2025, Soni menerima surat undangan
untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu di Unit Resum Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan bukan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) terkait
laporan sdri inisial RL atau MT. Kepada
pihak Penyidik Soni tetap menyangkal dan membantah tuduhan penganiayaan itu
karena memang Soni tidak ada melakukan yang dituduhkan pelapor tersebut. Akhirnya,
pada bulan Januari dan Februari 2026, pihak penyidik mengundang Soni untuk
melakukan Mediasi dengan Pelapor dan Soni diminta membayar uang damai sebesar
Rp. 25 Juta. Akan tetapi Soni tetap menolak ajakan tersebut. (red)
0 Komentar