MAJALAHJURNALIS.Com
- Wacana
maupun penerapan kebijakan yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) sebelum dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) menuai beragam
tanggapan protes dari masyarakat. Disatu sisi pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak
serta mengoptimalkan pendapatan daerah, namun disisi lain, kebijakan ini juga
memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan serta dampaknya terhadap
masyarakat. Pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan
bermotor, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai
dari perbaikan infrastruktur jalan, hingga pelayanan publik. Oleh karna itu, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak
merupakan tujuan yang baik. Akan tetapi sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan
edukasi, kemudahan pembayaran, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang
berlaku untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pendekatan yang persuasif dan
proporsional akan lebih efektif dibanding kebijakan yang berpotensi menimbulkan
keresahan ditengah masyarakat. Mengaitkan pembayaran pajak dengan akses pembelian BBM, jika perlu
dikaji ulang secara matang, bagi sebagian masyarakat kendaraan bukan sekedar
alat transportasi, tetapi juga sumber penghasilan. BBM adalah kebutuhan penting untuk bekerja mengangkut hasil pertanian, berdagang, mencari
nafkah hingga pelaku UMKM sangat bergantung pada kendaraan untuk mencari
nafkah, mengakses juga layanan kesehatan dan pendidikan. Apabila mereka tidak dapat membeli BBM di SPBU akibat tunggakan
pajak, dampaknya bisa langsung dirasakan terhadap pendapatan keluarga maupun
kelangsungan SPBU itu sendiri. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan seperti ini, harus
disertai solusi, misalnya program pemutihan pajak, keringanan denda, cicilan
pembayaranatau masa transisi yang cukup
dengan demikian tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa
mengorbankan kepentingan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Rakyat kita saat ini lagi terjepit perekonomiannya, sembako
melonjak, Gaji UMR tak sebanding dengan biaya hidup normal. Korupsi pejabat dimana-mana,
rakyat selalu jadi kambing hitam didalam menyelesaikan permasalahan negara. Jalan rusak dimana-mana, rakyat selalu dijadikan kambing hitam, tak
bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Negara bangkrut, rakyat juga dikambing
hitamkan. Lalu dimana, kebijaksanaan pejabat tinggi dalam mengelola negara
Indonesia, sementara hasil bumi Indonesia sangat berlimpah-ruah, tetapi
rakyatnya miskin dan menjadi kuli dinegaranya sendiri. Sementara pejabatnya
berlimpah harta, dengan foya-foya dan Korupsi dimana-mana. Ganjaran tahanannya
tak seberapa dengan perbuatannya. Perlu para pejabat ketahui, bahwa BBM bukan sekedar komoditas
biasa bagi jutaan masyarakat Indonesia. BBM adalah kebutuhan penting dalam
kebutuhan masyarakat dalam mencari nafkah sehari-hari. Untuk mengaitkan akses pembelian BBM dengan status pembayaran
pajak kendaraan berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.
Dan kemungkinan rakyat akan bergejolak melawan kebijakan tersebut jika itu
diberlakukan. Disisi lain, masyarakat juga harus menyadari bahwa membayar pajak
merupakan bentuk kewajiban berpartisipasi dalam pembangunan daerah kesadaran
dan kepatuhanmasyarakat akan memberikan
manfaat jangka panjang bagi kualitas pelayanan publik Pada akhirnya, setiap kebijakan publik harus berpihak kepada
kepentingan rakyat bukan pada golongan atau kelompok. Upaya meningkatkan
penerimaan pajak adalah hal yang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan
prinsip-prinsip konstitusi dan rasa keadilan yang menjadi fondasi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kita sangat mencintai NKRI ini tidak terpecah belah. (Penulis adalah Kabid Usaha & Koperasi DPW APPI (Dewan
Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Provinsi Sumatera Utara).
0 Komentar