Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Isi BBM Harus Lunas Pajak Kendaraan, Antara Disiplin dan Keadilan Picu Keributan Massal

 Oleh : Abdul Rivai Nasution


Kebijakan Isi BBM Harus Lunas Pajak Kendaraan, Antara Disiplin dan Keadilan Picu Keributan Massal
Ilustrasi Gambar.@MJ

MAJALAHJURNALIS.Com - Wacana maupun penerapan kebijakan yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) menuai beragam tanggapan protes dari masyarakat.
 
Disatu sisi pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah, namun disisi lain, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan serta dampaknya terhadap masyarakat.
 
Pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, hingga pelayanan publik.
 
Oleh karna itu, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak merupakan tujuan yang baik. Akan tetapi sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan edukasi, kemudahan pembayaran, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pendekatan yang persuasif dan proporsional akan lebih efektif dibanding kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
 
Mengaitkan pembayaran pajak dengan akses pembelian BBM, jika perlu dikaji ulang secara matang, bagi sebagian masyarakat kendaraan bukan sekedar alat transportasi, tetapi juga sumber penghasilan.
 
BBM adalah kebutuhan penting untuk bekerja  mengangkut hasil pertanian, berdagang, mencari nafkah hingga pelaku UMKM sangat bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah, mengakses juga layanan kesehatan dan pendidikan.
 
Apabila mereka tidak dapat membeli BBM di SPBU akibat tunggakan pajak, dampaknya bisa langsung dirasakan terhadap pendapatan keluarga maupun kelangsungan SPBU itu sendiri.
 
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan seperti ini, harus disertai solusi, misalnya program pemutihan pajak, keringanan denda, cicilan pembayaran  atau masa transisi yang cukup dengan demikian tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.



Rakyat kita saat ini lagi terjepit perekonomiannya, sembako melonjak, Gaji UMR tak sebanding dengan biaya hidup normal. Korupsi pejabat dimana-mana, rakyat selalu jadi kambing hitam didalam menyelesaikan permasalahan negara.
 
Jalan rusak dimana-mana, rakyat selalu dijadikan kambing hitam, tak bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Negara bangkrut, rakyat juga dikambing hitamkan.
 
Lalu dimana, kebijaksanaan pejabat tinggi dalam mengelola negara Indonesia, sementara hasil bumi Indonesia sangat berlimpah-ruah, tetapi rakyatnya miskin dan menjadi kuli dinegaranya sendiri. Sementara pejabatnya berlimpah harta, dengan foya-foya dan Korupsi dimana-mana. Ganjaran tahanannya tak seberapa dengan perbuatannya.
 
Perlu para pejabat ketahui, bahwa BBM bukan sekedar komoditas biasa bagi jutaan masyarakat Indonesia. BBM adalah kebutuhan penting dalam kebutuhan masyarakat dalam mencari nafkah sehari-hari.
 
Untuk mengaitkan akses pembelian BBM dengan status pembayaran pajak kendaraan berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar. Dan kemungkinan rakyat akan bergejolak melawan kebijakan tersebut jika itu diberlakukan.
 
Disisi lain, masyarakat juga harus menyadari bahwa membayar pajak merupakan bentuk kewajiban berpartisipasi dalam pembangunan daerah kesadaran dan kepatuhan  masyarakat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kualitas pelayanan publik
 
Pada akhirnya, setiap kebijakan publik harus berpihak kepada kepentingan rakyat bukan pada golongan atau kelompok. Upaya meningkatkan penerimaan pajak adalah hal yang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan prinsip-prinsip konstitusi dan rasa keadilan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita sangat mencintai NKRI ini tidak terpecah belah.
 
(Penulis adalah Kabid Usaha & Koperasi DPW APPI (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Provinsi Sumatera Utara).

Posting Komentar

0 Komentar