Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APPI Labura Terdaftar di Kesbangpol, Siap Jadi Pembanding dan Warnai Industri Media

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Aek Kanopan) – Langkah strategis diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan  mendaftarkan Organisasi Pers Ini ke Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab Labura adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Ini sebagai wujud kepedulian DPD APPI Labura terhadap Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga organisasi ini secara resmi mengukuhkan legalitas keberadaannya ditingkat daerah dengan melaporkan struktur kepengurusan kepada Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (13/7/2026). ‎ ‎Penyerahan laporan keberadaan kepengurusan ini diterima langsung dan disahkan melalui Surat Keterangan Melapor (SKM) Nomor:200.1.2/110/KESBANGPOL-II/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Labura, Jimmy Maulana Darmawan, AP, M.Si. ‎ ‎Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi yang menaungi para pengusaha media di Labura ini berkomitmen penuh untuk bergerak di koridor hukum yang sah dan transparan. ‎ ‎Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Labura mengantongi legalitas yang solid, diantaranya: ‎ 1.	‎SK Kemenkumham: NOMOR AHU-0001121.AH.07.TAHUN 2024 2.	‎Tanggal Berdiri: 31 Januari 2024 3.	‎Massa Kepengurusan: Periode 2026 s/d 2031 4.	‎Domisili Sekretariat: Jalan. Perumahan Flamboyan Blok E, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. ‎ ‎Dalam klausul dokumen tersebut, Kesbangpol Labura menegaskan bahwa legalitas ini menuntut tanggungjawab yang besar.   Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, pihak berwenang akan melakukan perbaikan atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. ‎ ‎Kehadiran Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Labura dengan masa bakti 5 tahun kedepan diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi ekosistem media yang sehat, independen dan profesional di wilayah Labuhanbatu Utara.   Publik kini menanti kiprah nyata dari asosiasi ini dalam mengawal kemajuan industri pers lokal serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. (Amsar Tanjung)


MAJALAHJURNALIS.Com (Aek Kanopan) – Langkah strategis diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan  mendaftarkan Organisasi Pers Ini ke Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab Labura adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
Ini sebagai wujud kepedulian DPD APPI Labura terhadap Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga organisasi ini secara resmi mengukuhkan legalitas keberadaannya ditingkat daerah dengan melaporkan struktur kepengurusan kepada Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (13/7/2026).

‎Penyerahan laporan keberadaan kepengurusan ini diterima langsung dan disahkan melalui Surat Keterangan Melapor (SKM) Nomor:200.1.2/110/KESBANGPOL-II/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Labura, Jimmy Maulana Darmawan, AP, M.Si.

‎Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi yang menaungi para pengusaha media di Labura ini berkomitmen penuh untuk bergerak di koridor hukum yang sah dan transparan.


‎Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Labura mengantongi legalitas yang solid, diantaranya:

  1. SK Kemenkumham: NOMOR AHU-0001121.AH.07.TAHUN 2024
  2. Tanggal Berdiri: 31 Januari 2024
  3. Massa Kepengurusan: Periode 2026 s/d 2031
  4. Domisili Sekretariat: Jalan. Perumahan Flamboyan Blok E, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
‎Dalam klausul dokumen tersebut, Kesbangpol Labura menegaskan bahwa legalitas ini menuntut tanggungjawab yang besar.
 
Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, pihak berwenang akan melakukan perbaikan atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kehadiran Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Labura dengan masa bakti 5 tahun kedepan diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi ekosistem media yang sehat, independen dan profesional di wilayah Labuhanbatu Utara.
 
Publik kini menanti kiprah nyata dari asosiasi ini dalam mengawal kemajuan industri pers lokal serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. (Amsar Tanjung)

Posting Komentar

0 Komentar