Ilustrasi.@dok. Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-
Registrasi akun KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026
masih berlangsung. Adanya KIP-K mampu membantu biaya pendidikan perguruan
tinggi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kampus pun tidak boleh lagi menarik biaya tambahan
berkaitan langsung dengan proses perkuliahan dan kegiatan akademik. Kali ini
detikSumut sajikan jadwal, syarat, cara daftar, manfaat, keunggulan KIP Kuliah
SNBT 2026.
Pendaftaran
KIP Kuliah SNBT 2026 dan Jadwal Pendaftaran
KIP Kuliah SNBT 2026.
Proses
Seleksi Masuk UTBK-SNBT
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-7
April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026
- Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret-08 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni-31 Juli
2026
Proses KIP
Kuliah
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 3
Februari-31 Oktober 2026
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei-31
Oktober 2026
- Penetapan Penerima Baru: 1 Mei-31 Oktober
2026
Persyaratan
KIP Kuliah SNBT 2026 dan Persyaratan Penerima
KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang
sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi
Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara
resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal
dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang
didukung bukti dokumen yang valid.
Persyaratan
Ekonomi Penerima KIP Kuliah:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan
Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)
atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk
Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui
semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun
yang belum terdata pada DTSEN tetapi memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin
sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan Bukti pendapatan kotor gabungan
orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili
asal mahasiswa dan Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat
desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan
miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening
listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi
oleh Perguruan Tinggi.
Cara
Mendaftar KIP Kuliah SNBT 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-7
April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026
- Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret-08 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni-31 Juli
2026
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 3
Februari-31 Oktober 2026
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei-31
Oktober 2026
- Penetapan Penerima Baru: 1 Mei-31 Oktober
2026
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal
dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang
didukung bukti dokumen yang valid.
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN tetapi memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa dan Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran
secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK,
NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan
validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP
Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat
email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP
Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/UTBK-SNBT/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses
pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan
tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses
sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema
host-to-host
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah
dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih
lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima
KIP Kuliah.
Manfaat KIP
Kuliah SNBT 2026
- Biaya kuliah sampai lulus sesuai jenjang
studi
- Dapat bantuan biaya hidup
- Dana langsung ke rekening mahasiswa
- Aman dan tidak boleh dipotong siapa pun
Keunggulan
KIP Kuliah SNBT 2026
- Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah
(UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke
rekening perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh
Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal
masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran,
yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan
yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.
Sumber : detiksumut
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/UTBK-SNBT/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
- Biaya kuliah sampai lulus sesuai jenjang
studi
- Dapat bantuan biaya hidup
- Dana langsung ke rekening mahasiswa
- Aman dan tidak boleh dipotong siapa pun
- Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh
Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal
masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran,
yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan
yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.



0 Komentar