Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APPI Sumut Minta Walikota Medan Atensi Soal Kemelut Warga di Kelurahan Sukaramai II

 

APPI Sumut Minta Walikota Medan Atensi Soal Kemelut Warga di Kelurahan Sukaramai II
Thamrin BA Ketua DPW APPI Sumut saat diwawancarai wartawan seputar Keresahan Warga di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor di Kelurahan Sukaramai II.@MJ/red

Dalam pemberitaan sebelumnya di majalahjurnalis.com terbit tanggal 16 Juni 2026, Lurah   Heri Sendi Harahap, SE juga membenarkan adanya penghuni rumah kos-kosan di Gang Tagor tersebut, hal itu diperolehnya dari keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) VI. Dan pada waktu itu, Lurah berjanji akan melakukan penertiban terhadap rumah kost-kosan salah satunya di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor, jika ada PERDA Kota Medan yang mengaturnya


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Provinsi Sumatera Utara meminta Walikota Medan Rico Waas agar Atensi terhadap persoalan masyarakat di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area yang telah meresahkan.
 
Melalui Kuasa Hukum Erfin J Lubis, SH, Thamrin BA yang menerima pengaduan tersebut menjelaskan kepada awak media, Minggu (21/6/2026), bahwa saudara Erfin telah menyurati pihak Kelurahan Sukaramai II dengan tembusan salah satunya ke Walikota Medan, dan menyampaikan juga ke kantor DPW APPI Sumut.
 
Bahwa dalam pemberitaan sebelumnya di majalahjurnalis.com. terbit tanggal 16 Juni 2026, Lurah   Heri Sendi Harahap, SE juga membenarkan adanya penghuni rumah kos-kosan di Gang Tagor tersebut, hal itu diperolehnya dari keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) VI. Dan pada waktu itu, Lurah berjanji akan melakukan penertiban terhadap rumah kost-kosan salah satunya di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor, jika ada PERDA Kota Medan yang mengaturnya.


Nyatanya, sampai pada hari ini (Minggu, 21/6/2026) belum ada tanda-tanda akan melakukan penertiban, padahal ada PERDA-nya. Inilah lucunya, janji seorang pejabat yang enak sekali asal ngomong, tetapi pembuktiannya, masih kurang.
 
Dikatakannya lagi, jika mengacu kepada PERDA (Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, salah satunya di Pasal 31 tentang Tertib Kependudukan, jelas telah diatur. Jadi tak ada alasan Lurah untuk mengulur-ulur waktu atau tidak melakukan penertiban.
 
Wajar masyarakat sangat keberatan terhadap aktivitas yang dilakukan orang-orang yang kerap sekali melintasi disepanjang Gang Tagor, karena sudah melanggar tentang aturan Ketertiban Umum.
 
“Jika Lurah Sukaramai II tak mampu untuk melakukan tindakan itu, maka kami meminta kepada Walikota Medan Rico Waas untuk Atensi terhadap persoalan ini, karena selain meresahkan warga lainnya, juga melanggar PERDA Kota Medan serta kemungkinan dikenakan terhadap tindakan pelanggaran Kamtibmas. Jika Lurah telah memenuhi janjinya untuk melakukan penertiban, kemungkinan warga lain tidak lagi resah”, tutup Thamrin. (red)

Posting Komentar

0 Komentar