Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Kost-Kosan Di Gang Tagor Sukaramai II Medan Menyalah. Lurah Janji Akan Tertibkan

Heri Lurah Sukaramai II: 'Kepling VI Membenarkan Adanya Rumah Kost-Kosan di Gang Tagor'


Rumah Kost-Kosan Di Gang Tagor Sukaramai II Medan Menyalah. Lurah Janji Akan Tertibkan
Erfin J Lubis.@MJ

Dengan kasat mata, kerap sekali klien kami melihat adanya orang-orang bukan suami istri lalu lalang di Gang Tagor dan sampai tengah malam, bahkan sampai subuh, lokasi Gang kost-kosan tersebut hilir mudik padahal tempat itu adalah rumah kost-kasan biasa bukan swalayan atau pasar malam


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)  - Kuasa Hukum Erfin J Lubis, SH telah menyurati Lurah Sukarame II Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dengan No: 010/EJI-KH/S/VI/2026 pada tanggal 11 Juni 2026 dengan tembusan; Walikota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Area dan DPW APPI Sumatera Utara.
 
Dalam Keterangan Persnya, diliput majalahjurnalis.com, Erfin selaku Kuasa Hukum Deni Natal Lubis, Minggu (14/6/2026) malam di Jalan Jumhana Medan, menjelaskan, Kami menyurati Lurah Sukaramai II dengan maksud untuk meminta menertibkan adanya usaha kost-kosan illegal terletak di di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II, karena sudah sangat meresahkan.
 
Dengan kasat mata, kerap sekali klien kami melihat adanya orang-orang bukan suami istri lalu lalang di Gang Tagor dan sampai tengah malam, bahkan sampai subuh, lokasi Gang kost-kosan tersebut hilir mudik padahal tempat itu adalah rumah kost-kosan biasa bukan swalayan atau pasar malam.
 
Ditambahkan Erfin yang juga Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera, hasil investigasi kami, kemungkinan Lurah Sukaramai II  tidak mengetahui adanya rumah kost-kosan di Gang Tagor tersebut.


Dengan hilir-mudiknya di gang itu, menimbulkan kecurigaan dan terus kami pantau melalui CCTV. Begitu ramainya lalu-lalang di Gang tersebut ada yang berpasang-pasangan dengan gonta-ganti pasangan, diduga keras peredaran narkoba dan lokasi maksiat seperti Kumpul Kebo dan praktek prostitusi terselubung kerap sekali terjadi.
 
Anehnya lagi Pemko Medan tutup mata dengan adanya usaha illegal proses Pembuatan/Peleburan dan Pencucian Emas Perhiasan disalah satu rumah kost-kosan yang ada di gang tersebut, menambah daftar hitam di kelurahan tersebut dan tentunya mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemko Medan.

“Kami meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan tindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut, karena ini telah meresahkan warga setempat”, tutup Erfin.
 
Pantauan awak media dilokasi Gang Tagor selama 2 malam, Sabtu & Minggu (13-14/6/2026) melalui CCTV, memang benar di Gang tersebut ramai lalu-lalang sepeda motor dan gonta-ganti pasangan yang melintasi di Gang Tagor, sehingga menimbulkan keresahan warga.


Saat Lurah Sukaramai II diwawancarai wartawan majalahjurnalis.com/@MJ


Menanggapai Surat Pengaduan Erfin J Lubis, Heri Sendi Harahap, SE Lurah Kelurahan Sukaramai II menjelaskan kepada wartawan, Senin (15/6/2026) siang.
 
Dikatakannya, saya sudah baca pengaduan Pak Erfin J Lubis dan setelah saya tanyakan kepada Kepling (Kepala Lingkungan VI), beliau membenarkan adanya rumah kost-kosan, akan tetapi kami belum sempat turun ke lokasi karena kesibukan kami. Dan kami akan tetap ke lokasi untuk melihat langsung. Dan saya baru menjabat Lurah di Kelurahan Sukaramai II ini.
 
Ketika disinggung wartawan tentang adanya PERDA Kota Medan tentang Peraturan Izin Rumah Kost-Kosan, Lurah menjawab, jika ada PERDA Kota Medan yang mengaturnya, tolong Perdanya kasih sama saya, biar semua kost-kosan yang ada di Kelurahan Sukaramai II ini saya tertibkan berdasarkan Perda tersebut, tutupnya. (TN/NIAH)

Posting Komentar

0 Komentar