Heri Lurah Sukaramai II: 'Kepling VI Membenarkan Adanya Rumah Kost-Kosan di Gang Tagor'
![]() |
| Erfin J Lubis.@MJ |
Dengan kasat mata, kerap sekali klien kami melihat adanya orang-orang bukan suami istri lalu lalang di Gang Tagor dan sampai tengah malam, bahkan sampai subuh, lokasi Gang kost-kosan tersebut hilir mudik padahal tempat itu adalah rumah kost-kasan biasa bukan swalayan atau pasar malam
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kuasa Hukum Erfin
J Lubis, SH telah menyurati Lurah Sukarame II Kecamatan Medan Area, Kota Medan,
Sumatera Utara dengan No: 010/EJI-KH/S/VI/2026 pada tanggal 11 Juni 2026 dengan
tembusan; Walikota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Area dan DPW APPI
Sumatera Utara.
Dalam Keterangan Persnya, diliput majalahjurnalis.com,
Erfin selaku Kuasa Hukum Deni Natal Lubis, Minggu (14/6/2026) malam di Jalan Jumhana
Medan, menjelaskan, Kami menyurati Lurah Sukaramai II dengan maksud untuk meminta
menertibkan adanya usaha kost-kosan illegal terletak di di Jalan Kapten Jumhana
Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II, karena sudah sangat meresahkan.
Dengan kasat mata, kerap sekali klien
kami melihat adanya orang-orang bukan suami istri lalu lalang di Gang Tagor dan
sampai tengah malam, bahkan sampai subuh, lokasi Gang kost-kosan tersebut hilir
mudik padahal tempat itu adalah rumah kost-kosan biasa bukan swalayan atau
pasar malam.
Ditambahkan Erfin yang juga Kepala
Bidang (Kabid) Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha
Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera, hasil investigasi kami, kemungkinan
Lurah Sukaramai II tidak mengetahui
adanya rumah kost-kosan di Gang Tagor tersebut.
Dengan hilir-mudiknya di gang itu,
menimbulkan kecurigaan dan terus kami pantau melalui CCTV. Begitu ramainya lalu-lalang
di Gang tersebut ada yang berpasang-pasangan dengan gonta-ganti pasangan, diduga
keras peredaran narkoba dan lokasi maksiat seperti Kumpul Kebo dan praktek
prostitusi terselubung kerap sekali terjadi.
Anehnya lagi Pemko Medan tutup mata
dengan adanya usaha illegal proses Pembuatan/Peleburan dan Pencucian Emas
Perhiasan disalah satu rumah kost-kosan yang ada di gang tersebut, menambah daftar
hitam di kelurahan tersebut dan tentunya mengurangi PAD (Pendapatan Asli
Daerah) Pemko Medan.
“Kami meminta kepada Pemko Medan untuk
melakukan tindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut, karena ini telah
meresahkan warga setempat”, tutup Erfin.
Pantauan awak media dilokasi Gang
Tagor selama 2 malam, Sabtu & Minggu (13-14/6/2026) melalui CCTV, memang
benar di Gang tersebut ramai lalu-lalang sepeda motor dan gonta-ganti pasangan
yang melintasi di Gang Tagor, sehingga menimbulkan keresahan warga.
![]() |
Saat Lurah Sukaramai II diwawancarai wartawan majalahjurnalis.com/@MJ |




0 Komentar