Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketika Akses Pendidikan Dipersulit. Dimana Letak Keadilan ?

 Oleh : Abdul Rivai Nasution


Abdul Rivai Nasution yang selalu disapa Ari.@MJ


Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Karna Menghambat Anak Untuk Belajar dan Mengembangkan Pribadinya


MAJALAHJURNALIS.Com - Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang di jamin oleh konstitusi.sekolah, sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang ekonomi, namun masih terdapat keluhan dari sebagian masyarakat berpenghasilan rendah yang merasa dipersulit dalam memperoleh berbagai fasilitas pendidikan yang seharusnya dapat diakses secara adil.
 
Dalam perspektif hukum.sekolah tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa berdasarkan kondisi keluarga. Berbagai peraturan di Indonesia.setiap anak berhak memperoleh pendidikan, dan perlakuan yang setara.apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang menghambat akses siswa terhadap pendidikan. Hanya karna keterbatasan financial, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan
 
Keluhan yang sering muncul di masyarakat antara lain terkait pungutan yang dianggap memberatkan.syarat administrasi tertentu yang sulit dipenuhi keluarga kurang mampu.hingga, keterbatasan akses terhadap terhadap program atau fasilitas sekolah. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan dan berdampak pada motivasi belajar siswa.
 
Terkhusus mengenai adanya pelarangan engak bisa ikut ujian, dikarnakan tidak bisa melunasi uang sekolah,.itu dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
 
Selain itu tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Karna Menghambat Anak Untuk Belajar dan Mengembangkan Pribadinya.



Meski demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua kendala yang terjadi di sekolah merupakan bentuk kesengajaan, untuk mempersulit masyarakat.banyak juga sekolah menghadapi keterbatasan anggaran dan kebutuhan operasional yang harus di penuhi. Oleh karna itu, diperlukan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan orangtua dan Pemerintah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai aturan.
 
Pemerintah Daerah dan instansi terkait, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.
 
Perlu ditindak lanjuti secara objektif, transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan dan program bantuan, juga harus terus ditingkatkan agar manfaat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
 
Pada akhirnya.pendidikan tidak boleh menjadi hak yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Sekolah harus menjadi ruang yang inklusif.dimana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar berkembang dan meraih cita-citanya.
 
Keadilan dalam pendidikan bukan sekedar tuntutan moral.tetapi juga amanat hukum yang wajib diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih baik. 

(Artikel ini ditulis Abdul Rivai Nasution Kepala Bidang Usaha dan Koperasi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar