Oleh
: Abdul Rivai Nasution
 |
| Abdul Rivai Nasution yang selalu disapa Ari.@MJ |
Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap
warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan melanggar
Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Karna Menghambat Anak
Untuk Belajar dan Mengembangkan Pribadinya
MAJALAHJURNALIS.Com
- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang di
jamin oleh konstitusi.sekolah, sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi
tempat yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa memandang
latar belakang ekonomi, namun masih terdapat keluhan dari sebagian masyarakat
berpenghasilan rendah yang merasa dipersulit dalam memperoleh berbagai
fasilitas pendidikan yang seharusnya dapat diakses secara adil.
Dalam perspektif hukum.sekolah tidak
boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa berdasarkan kondisi
keluarga. Berbagai peraturan di Indonesia.setiap anak berhak memperoleh
pendidikan, dan perlakuan yang setara.apabila terdapat kebijakan atau tindakan
yang menghambat akses siswa terhadap pendidikan. Hanya karna keterbatasan financial,
maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan
pendidikan
Keluhan yang sering muncul di
masyarakat antara lain terkait pungutan yang dianggap memberatkan.syarat administrasi
tertentu yang sulit dipenuhi keluarga kurang mampu.hingga, keterbatasan akses
terhadap terhadap program atau fasilitas sekolah. Kondisi seperti ini dapat
menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan dan berdampak pada
motivasi belajar siswa.
Terkhusus mengenai adanya pelarangan engak
bisa ikut ujian, dikarnakan tidak bisa melunasi uang sekolah,.itu dapat dikenakan
sanksi administratif dan hukum sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga
negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
Selain itu tindakan tersebut melanggar
Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Karna Menghambat Anak
Untuk Belajar dan Mengembangkan Pribadinya.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa
tidak semua kendala yang terjadi di sekolah merupakan bentuk kesengajaan, untuk
mempersulit masyarakat.banyak juga sekolah menghadapi keterbatasan anggaran dan
kebutuhan operasional yang harus di penuhi. Oleh karna itu, diperlukan
komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan orangtua dan Pemerintah agar
setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai aturan.
Pemerintah Daerah dan instansi
terkait, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, terhadap pelaksanaan
kebijakan pendidikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan diskriminasi
atau perlakuan yang tidak adil.
Perlu ditindak lanjuti secara
objektif, transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan dan program bantuan,
juga harus terus ditingkatkan agar manfaat benar-benar dirasakan oleh
masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya.pendidikan tidak boleh menjadi
hak yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih
baik. Sekolah harus menjadi ruang yang inklusif.dimana setiap anak memiliki kesempatan
yang sama untuk belajar berkembang dan meraih cita-citanya.
Keadilan dalam pendidikan bukan sekedar tuntutan moral.tetapi juga
amanat hukum yang wajib diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih baik. (Artikel ini ditulis Abdul Rivai Nasution Kepala Bidang Usaha dan Koperasi Dewan
Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera
Utara)
0 Komentar