Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polresta Binjai Diminta Ungkap Penggunaan HGU PTPN 1 Tidak Otentik. Aspal !!!

Presiden Prabowo  Cq Menteri ATR/BPN dan Jajarannya Harus Hentikan Penjarahan Tanah Rakyat dengan Modus HGU PTPN 1



Apakah lahan warga dimasukkan dalam klaim HGU pihak PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN II? Anehnya staf karyawan PTPN 1 dan pihak Polresta Binjai tak ingin menyebutkan indentitas dirinya & memberikan dasar klaim HGU 100, Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak dengan klaim luas 1653,8 Ha. Ternyata sertifikat HGU 100 yang diberikan pihak perkebunan tak sesuai dengan plank HGU PTPN 1 Kebun Tandem Hilir yang notabene Aspal (Asli tapi Palsu)


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara Edi Susanto menyambut  positif atas diproses laporan  Ferdi Yono Ketua Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya didampingi kuasa hukum M. Aris Damanik, SH  atas laporan tindakan kekerasan, pengerusakan dan penjarahan tanah warga oleh PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN II di Jalan Pasar 1 Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.24 Wib.
 
Polresta Binjai telah mengundang dan meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang dan Ferdi Yono bersama kuasa hukum M. Aris Damanik. SH untuk mengambil titik kordinat diatas area yang disengketakan.
 
Apakah lahan warga dimasukkan dalam klaim HGU pihak PTPN 1? Edi Susanto sangat terkejut saat staf karyawan PTPN 1 dan pihak Polresta Binjai tak ingin menyebutkan indentitasnya memberikan dasar klaim HGU No. 100 , Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak dengan klaim luas HGU 1653,8 Ha.
 
Setelah diterima dan diidentifikasi ternyata sertifikat HGU 100 yang diberikan sesuai dengan plank HGU PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN II  Kebun Tandem Hilir yang notabene Aspal (Asli tapi Palsu).




Hal itu jika mengacu pada pasal 1868 KUH Perdata yo pasal 164 Permenag Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sertifikat HGU No. 100 Kebun Tandem Hilir itu tidak dapat diklasifikasikan sebagai sertifikat akta otentik, ya… kalau bahasa lapangannya itu sertifikat HGU No. 100 Kebun Tandem Hilir tidak otentik, cacat, bodong, aspal atau bawah tangan yang tentunya tidak punya kekuatan secara merta memaksa para pihak Incracht bahkan menggunakannya dengan sengaja hingga merugikan pihak lain.
 
Merugikan pihak lain jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum Pasal 392-393 KUH Pidana dengan ancaman 6-8 tahun penjara dan bisa bernuansa tindakan koruptif.
 
Mengapa sertifikat HGU 100 Kebun Tandem Hilir tidak otentik, aspal, bodong, cacat, bawah tangan? Bahwa dihalaman 2 huruf d sertifikat tersebut tidak mencantumkan Skept Menteri ATR/BPN dan nilai nominal bukti setor  uang pemasukan ke kas negara.



Hal itu ada unsur manipulatif merugikan negara dan rakyat. Menggunakan tanah untuk perkebunan ribuan hektar puluhan tahun tanpa membayar uang pemasukan ke kas negara lalu menjarah tanah rakyat.
 
Selain itu Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi dan  Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang  sesuai pasal 8 PP 40 tahun 1996 tentang pemberian HGU dan HGB tidak dibenarkan memberikan HGU melebihi 200 Ha, jadi sah tak perlu pakai ahli forensik untuk meneliti dan menyatakan sertifikat HGU 100 Kebun Tandem Hilir itu tidak otentik/aspal/cacat/bodong/bawah tangan.
 
Hal ini tentunya mengangkangi Pasal 1868 KUH Perdata  dan PP pendaftaran tanah ini sangat mungkin terjadi di berbagai kebun lainnya.
 
Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara sangat apresiasi pada Polresta Binjai, Mudah-mudahan ini pintu masuk awal untuk mengungkap penggunaan sertifikat tidak otentik/bodong/aspal/cacat/bawah tangan yang digunakan untuk usaha perkebunan ribuan, puluhan ribu hektare, puluhan tahun yang nyata merugikan negara dan rakyat serta Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.





Panca Indra Wijaya Sekretaris Asosiasi Petani dan Perternakan Sumatera Utara Bersatu di Binjai mengutuk keras atas tindakan kekerasan dan penjarahan tanah rakyat/petani yang nyatanya beralas hak atas tanah  oleh pihak perkebunan dengan modal sertifikat HGU tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan.
 
Dalam waktu dekat akan mengirimkan data-data sertifikat HGU tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan tersebut ke Kejatisu, Kejagung serta Presiden Prabowo.
 
Selanjutnya kami berharap dan berdoa agar Presiden Prabowo kuat dan mampu memberantasnya, bukan saja penjarahan mineral dan sumber daya alam tapi memberantas penjarahan tanah sawah ladang dan hunian rakyat oleh perusahaan perkebunan dan pengusaha properti kami menilai Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten tidak transparan dan melakukan pembiaran atas penjarahan tanah dan tindakan kekerasan yang dialami rakyat dengan menggunakan akta seolah-olah otentik padahal tidak otentik /aspal/cacat.
 
“Rakyat betul-betul menderita sengsara dihajar wabah sabu, dihajar geng motor, dihajar pajak, dihajar kenaikan minyak lalu dijarah tanah sawah dan ladangnya. Asosiasi Petani dan Peternak Sumut Bersatu siap turun ke Kejaksaan dan Poldasu karena keadilan rakyat ternyata   barang langkah, yachhh kita sudah seperti bangsa Palestina saja”, tegas Panca. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar