Presiden
Prabowo Cq Menteri ATR/BPN dan
Jajarannya Harus Hentikan Penjarahan Tanah Rakyat dengan Modus HGU PTPN 1
Apakah
lahan warga dimasukkan dalam klaim HGU pihak PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN II? Anehnya
staf karyawan PTPN 1 dan pihak Polresta Binjai tak ingin menyebutkan indentitas
dirinya & memberikan dasar klaim HGU 100, Desa Tandem Hilir I Kecamatan
Hamparan Perak dengan klaim luas 1653,8 Ha. Ternyata sertifikat HGU 100 yang
diberikan pihak perkebunan tak sesuai dengan plank HGU PTPN 1 Kebun Tandem
Hilir yang notabene Aspal (Asli tapi Palsu)
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara Edi Susanto menyambut positif atas diproses laporan Ferdi Yono Ketua Kelompok Tani Ladang Sumber
Makmur Jaya didampingi kuasa hukum M. Aris Damanik, SH atas laporan tindakan kekerasan, pengerusakan
dan penjarahan tanah warga oleh PTPN 1 Regional 1 (d/h) PTPN II di Jalan Pasar
1 Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Jumat (12/6/2026)
sekitar pukul 11.24 Wib. Polresta Binjai telah mengundang dan
meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang dan Ferdi Yono bersama kuasa hukum
M. Aris Damanik. SH untuk mengambil titik kordinat diatas area yang
disengketakan. Apakah lahan warga dimasukkan dalam
klaim HGU pihak PTPN 1? Edi Susanto sangat terkejut saat staf karyawan PTPN 1
dan pihak Polresta Binjai tak ingin menyebutkan indentitasnya memberikan dasar
klaim HGU No. 100 , Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak dengan klaim
luas HGU 1653,8 Ha. Setelah diterima dan diidentifikasi
ternyata sertifikat HGU 100 yang diberikan sesuai dengan plank HGU PTPN 1
Regional 1 (d/h) PTPN II Kebun Tandem
Hilir yang notabene Aspal (Asli tapi Palsu).
Hal itu jika mengacu pada pasal 1868
KUH Perdata yo pasal 164 Permenag Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan
Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sertifikat HGU
No. 100 Kebun Tandem Hilir itu tidak dapat diklasifikasikan sebagai sertifikat
akta otentik, ya… kalau bahasa lapangannya itu sertifikat HGU No. 100 Kebun
Tandem Hilir tidak otentik, cacat, bodong, aspal atau bawah tangan yang tentunya
tidak punya kekuatan secara merta memaksa para pihak Incracht bahkan
menggunakannya dengan sengaja hingga merugikan pihak lain. Merugikan pihak lain jelas mengarah
pada perbuatan melawan hukum Pasal 392-393 KUH Pidana dengan ancaman 6-8 tahun
penjara dan bisa bernuansa tindakan koruptif. Mengapa sertifikat HGU 100 Kebun
Tandem Hilir tidak otentik, aspal, bodong, cacat, bawah tangan? Bahwa dihalaman
2 huruf d sertifikat tersebut tidak mencantumkan Skept Menteri ATR/BPN dan
nilai nominal bukti setor uang pemasukan
ke kas negara.
Hal itu ada unsur manipulatif
merugikan negara dan rakyat. Menggunakan tanah untuk perkebunan ribuan hektar
puluhan tahun tanpa membayar uang pemasukan ke kas negara lalu menjarah tanah
rakyat. Selain itu Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi
dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli
Serdang sesuai pasal 8 PP 40 tahun 1996
tentang pemberian HGU dan HGB tidak dibenarkan memberikan HGU melebihi 200 Ha,
jadi sah tak perlu pakai ahli forensik untuk meneliti dan menyatakan sertifikat
HGU 100 Kebun Tandem Hilir itu tidak otentik/aspal/cacat/bodong/bawah tangan. Hal ini tentunya mengangkangi Pasal
1868 KUH Perdata dan PP pendaftaran
tanah ini sangat mungkin terjadi di berbagai kebun lainnya. Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara sangat
apresiasi pada Polresta Binjai, Mudah-mudahan ini pintu masuk awal untuk
mengungkap penggunaan sertifikat tidak otentik/bodong/aspal/cacat/bawah tangan
yang digunakan untuk usaha perkebunan ribuan, puluhan ribu hektare, puluhan
tahun yang nyata merugikan negara dan rakyat serta Pemerintahan Provinsi
Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Panca Indra Wijaya Sekretaris Asosiasi
Petani dan Perternakan Sumatera Utara Bersatu di Binjai mengutuk keras atas
tindakan kekerasan dan penjarahan tanah rakyat/petani yang nyatanya beralas hak
atas tanah oleh pihak perkebunan dengan
modal sertifikat HGU tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan. Dalam waktu dekat akan mengirimkan
data-data sertifikat HGU tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan tersebut
ke Kejatisu, Kejagung serta Presiden Prabowo. Selanjutnya kami berharap dan berdoa
agar Presiden Prabowo kuat dan mampu memberantasnya, bukan saja penjarahan
mineral dan sumber daya alam tapi memberantas penjarahan tanah sawah ladang dan
hunian rakyat oleh perusahaan perkebunan dan pengusaha properti kami menilai Gubernur
Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara dan Kepala
Kantor ATR/BPN Kabupaten tidak transparan dan melakukan pembiaran atas
penjarahan tanah dan tindakan kekerasan yang dialami rakyat dengan menggunakan
akta seolah-olah otentik padahal tidak otentik /aspal/cacat. “Rakyat betul-betul menderita sengsara
dihajar wabah sabu, dihajar geng motor, dihajar pajak, dihajar kenaikan minyak
lalu dijarah tanah sawah dan ladangnya. Asosiasi Petani dan Peternak Sumut
Bersatu siap turun ke Kejaksaan dan Poldasu karena keadilan rakyat
ternyata barang langkah, yachhh kita
sudah seperti bangsa Palestina saja”, tegas Panca. (TN)
0 Komentar