Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejagung Ungkap Pelaku Jual Beli Titik SPPG dan Setor ke Dadan

 

Kejagung Ungkap Pelaku Jual Beli Titik SPPG dan Setor ke Dadan
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka kasus MBG.@CNNIndonesia/Taufiq Hidayat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan uang itu diterima Dadan dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
 
Ia menjelaskan hal ini bermula ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG.
 
"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
 
Syarief mengatakan setelahnya Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperoleh kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi tersebut.
 
Ia menuturkan Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Sehingga Glory bisa menentukan status-status yayasan yang terafiliasi dengan dirinya.
 
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.


Syarief mengatakan uang tunai itu bersumber dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
 
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
 
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
 
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
 
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Sumber : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar