Kejaksaan Agung menetapkan Ketua
Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai
tersangka kasus MBG.@CNNIndonesia/Taufiq Hidayat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Kepala BGN Dadan
Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan uang itu
diterima Dadan dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas
Sihombing (GHS).
Ia menjelaskan hal ini bermula ketika
Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) di program MBG.
"DH secara melawan hukum
memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan
yang dimiliki oleh saudara GHS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis
(18/6/2026).
Syarief mengatakan setelahnya Glory
justru menjual titik-titik dapur yang telah diperoleh kepada pihak lain yang
berminat mendirikan SPPG di lokasi tersebut.
Ia menuturkan Glory juga diberikan
akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Sehingga
Glory bisa menentukan status-status yayasan yang terafiliasi dengan dirinya.
"Setelah melakukan pengaturan
titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang
baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.
Syarief mengatakan uang tunai itu
bersumber dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory
agar pendirian SPPG mereka disetujui.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan
total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan
Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan
Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan
Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
(YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung
menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan
Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain
itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra
SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga
pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional
pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun,
32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar