Bung Achmad: Jika Ada Bekingnya Bongkar, Jangan Sampai Pelaku Bebas !
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Achmad Faisal atau yang
akrab disapa Bung Achmad, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama petugas Avsec Bandara
Internasional Kualanamu pada Minggu (14/6/26), yang berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan puluhan liquid vape getar yang diduga mengandung narkotika oleh
seorang penumpang berinisial CS, warga Kota Tebing Tinggi.
Menurut Bung Achmad, keberhasilan
pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan
narkoba di Sumatera Utara masih berjalan dan tidak boleh kendor sedikit pun. "Kita mengucapkan terimakasih dan
apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu
Hermawan Februanto beserta seluruh jajaran yang terus bekerja tanpa lelah
memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Ini adalah bentuk nyata
pelaksanaan program prioritas Kapolda dalam memberantas narkoba yang selama ini
telah merusak masa depan generasi muda," tegas Bung Achmad. Ia menyoroti modus yang digunakan
pelaku yang menyembunyikan sebanyak 29 liquid vape getar di dalam kotak kue
kacang untuk dibawa ke Jakarta. Menurutnya, modus tersebut menunjukkan bahwa
jaringan peredaran narkoba terus berupaya mencari celah untuk mengelabui
aparat. Namun demikian, Bung Achmad
mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan
seorang pelaku. "Jangan sampai kasus ini berhenti
pada CS semata. Publik berhak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya, siapa
yang memesan, kepada siapa barang ini akan diserahkan, siapa yang membiayai,
dan siapa yang berada di belakang jaringan ini. Kepolisian harus membongkar
sampai ke akar-akarnya. Tangkap semua yang terlibat tanpa pandang bulu,"
katanya. Bung Achmad yang juga sebagai Sekretaris
PWO (Persatuan Wartawan Online) DWIPANTARA Sumatera Utara ini juga meminta agar
barang bukti yang diamankan segera diuji di laboratorium forensik untuk
memastikan kandungan zat yang terdapat di dalam liquid vape tersebut. "Kita meminta hasil laboratorium
dibuka secara transparan. Apakah liquid tersebut mengandung narkotika golongan
I seperti sabu cair maupun ganja sintetis atau mengandung zat lain yang masuk
kategori narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil itu nantinya akan menjadi
dasar penerapan pasal-pasal yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika," ujarnya.
Menurut Bung Achmad, keberhasilan
pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan
narkoba di Sumatera Utara masih berjalan dan tidak boleh kendor sedikit pun.



0 Komentar