MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - DPP GEMPAR (Dewan
Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat
Pemuda Restorasi) secara tegas meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik
Indonesia untuk mencabut izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan kepada
Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa dikawasan hutan lindung Kecamatan Kualuh
Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Permintaan ini disampaikan menyusul
dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal didalam kawasan
perizinan tersebut. Pada hari Sabtu
tanggal 4 April 2026, para penggarap lahan kembali
mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di wilayah HKm KTH Merdesa tanpa
adanya teguran maupun tindakan dari pihak pemegang izin. GEMPAR menilai kondisi ini sebagai
bentuk kelalaian serius, bahkan mengarah pada penyalahgunaan izin yang
diberikan oleh negara. Kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan
dipulihkan justru mengalami tekanan akibat aktivitas alat berat yang berpotensi
merusak ekosistem, khususnya hutan mangrove. Lebih jauh, situasi ini dinilai
bertentangan dengan komitmen pemerintah yang pada tahun 2025 telah
menggelontorkan anggaran negara untuk program rehabilitasi hutan mangrove
melalui proyek M4CR seluas 55 hektare di wilayah Kualuh Leidong. Program
tersebut bertujuan untuk memulihkan ekosistem pesisir dan memperkuat fungsi
perlindungan lingkungan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap
perusakan kawasan hutan lindung. Jika pemegang izin tidak mampu menjalankan
tanggung jawabnya, maka izin tersebut harus dicabut”, tegas pernyataan
DPP GEMPAR. GEMPAR juga mendesak Kementerian
Kehutanan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap KTH Merdesa, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di
lapangan. Jika tidak ada tindakan tegas,
dikhawatirkan kerusakan hutan mangrove akan semakin meluas dan merugikan
masyarakat serta lingkungan dalam jangka panjang. Pencabutan izin HKm Merdesa dinilai sebagai
langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung serta
memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan
dan peraturan perundang-undangan.(Tim)
0 Komentar