MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) –
Diduga Praktik penerimaan setoran atau pungutan ilegal oleh pemegang izin Hutan
Tanaman Rakyat (HTR) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Desa
Air Hitam,Kecamatan Kualuh Leidong dari penggarap yaitu Acai,Akun dan
kawan-kawan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi Desa Air Hitam dinilai
sebagai pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut bukan sekadar
pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori pembiaran hingga
partisipasi aktif dalam penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Praktik ini
berpotensi mempercepat kerusakan hutan sekaligus merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap
pemegang izin yang dengan sengaja membiarkan atau terlibat dalam aktivitas
ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman hukuman
meliputi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda
mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang
Kehutanan, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif
secara tegas. Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan usaha,
pengenaan denda administratif, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Ketua DPP GEMPAR (Gerakan Masyarakat
Pemuda Restorasi) menegaskan bahwa penggarapan kawasan hutan tanpa izin tetap berstatus
ilegal, meskipun terdapat praktik setoran kepada pemegang izin. Artinya, tidak
ada legitimasi hukum atas aktivitas tersebut. Lebih jauh, praktik ini juga membuka
potensi jeratan hukum lain, termasuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi
permufakatan jahat dalam perusakan hutan.
Pemerintah pusat melalui Satgas PKH
(Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan) terus melakukan penertiban terhadap
pelanggaran di sektor kehutanan. Langkah tegas berupa evaluasi hingga
pencabutan izin telah dan akan terus dilakukan terhadap pemegang izin yang
terbukti melanggar ketentuan. Penegakan hukum yang konsisten
diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang
berkelanjutan dan berkeadilan. (TIM)
0 Komentar