Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPP GEMPAR Menduga Pemegang Izin HTR/PBPH di Kualuh Leidong Labura Terima Pungutan Liar dari Penggarap Hutan

 

DPP GEMPAR Menduga Pemegang Izin HTR/PBPH di Kualuh Leidong Labura Terima  Pungutan Liar dari Penggarap Hutan

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) Diduga Praktik penerimaan setoran atau pungutan ilegal oleh pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Desa Air Hitam,Kecamatan Kualuh Leidong dari penggarap yaitu Acai, Akun dan kawan-kawan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi Desa Air Hitam dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi.
 
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori pembiaran hingga partisipasi aktif dalam penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Praktik ini berpotensi mempercepat kerusakan hutan sekaligus merugikan negara.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pemegang izin yang dengan sengaja membiarkan atau terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.




Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas. Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
 
Ketua DPP GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi) menegaskan bahwa penggarapan kawasan hutan tanpa izin tetap berstatus ilegal, meskipun terdapat praktik setoran kepada pemegang izin. Artinya, tidak ada legitimasi hukum atas aktivitas tersebut.
 
Lebih jauh, praktik ini juga membuka potensi jeratan hukum lain, termasuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi permufakatan jahat dalam perusakan hutan.


 
Pemerintah pusat melalui Satgas PKH (Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan) terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Langkah tegas berupa evaluasi hingga pencabutan izin telah dan akan terus dilakukan terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar ketentuan.
 
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar