Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat
memberi keterangan.@Alamudin Hamapu/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus penyiraman
air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia meminta proses persidangan berjalan
jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Keadilan harus hadir secara
nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan
dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran dalam keterangan resmi di
Jakarta, dilansir Antara, Kamis (9/4/2026). Dia menegaskan pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin
adil dan dipercaya. Dia berharap hakim ad hoc dari kalangan profesional dengan
integritas dan rekam jejak yang kuat turut dilibatkan dalam persidangan. "Oleh sebab itu, pelibatan
langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat
sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie
Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah
hukum," jelasnya. TNI
Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan
penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap
Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil)
II-07 Jakarta.
"Penyidik Puspom TNI telah
menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan
berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan
Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata
Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan
yang diterima, Selasa (7/4/2026). Aulia mengatakan berkas perkara
keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan
lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer. "Untuk selanjutnya akan diperiksa
kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap,
akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia. Aulia memastikan ada empat tersangka
yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti
penyiraman air keras juga turut diserahkan. "Pelimpahan ini merupakan bagian dari
komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel,
serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia. Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban
penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. Puspom TNI kemudian menangkap
empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie
Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra
Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Sumber : detiknews
0 Komentar