Gunakan Solar Subsidi Lengkaplah Timbulkan Keresahan
Warga
Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan
instansi berwenang agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan
penindakan guna memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kepercayaan publik dan
kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh
sosok yang memiliki peran dalam menjaga kerukunan antar umat beragama
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Aktivitas alat
berat jenis ekskavator yang diduga milik Anto, seorang pengurus Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Kualuh Leidong, menuai sorotan tajam. Pantauan
majalahjurnalis.com area lokasi, bahwa alat berat beroperasi
di wilayah Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga tanpa suratizin termasuk juga dalam menggunakan
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun,
operasional ekskavator tersebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan
menimbulkan keresahan warga setempat. Warga mempertanyakan legalitas
kegiatan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya
diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan dan usaha kecil. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga
soal keadilan. Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk alat berat,”
ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Secara regulasi, penggunaan alat berat
dalam kegiatan tertentu wajib dilengkapi dengan izin operasional sesuai ketentuan
pemerintah daerah serta dokumen lingkungan hidup jika berdampak pada ekosistem
sekitar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya merupakan
pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan,
dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat denganPasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar
bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sanksi administratif terkait
operasional alat berat tanpa izin, mulai dari penghentian kegiatan, penyitaan
alat, hingga denda administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku. Jika terbukti menimbulkan dampak
lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, pihak majalahjurnalis.com belum mendapat informasi keterangan
resmi dari pihak terkait, termasuk Anto yang disebut-sebut sebagai pemilik alat
berat tersebut maupun pihak FKUB setempat. Melalui
majalahjurnalis.com yang berhasil dihimpun, warga setempat mendesak Aparat
Penegak Hukum (APH) dan
instansi berwenang agar segera
turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan guna memastikan kepatuhan
hukum serta menjaga kepercayaan publik dan kasus ini menjadi perhatian serius,
mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok yang memiliki peran dalam
menjaga kerukunan antarumat
beragama. Transparansi dan penegakan hukum
dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan serta penyalahgunaan wewenang ditengah
masyarakat.(tim)
0 Komentar