Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekskavator Milik Pengurus FKUB Kualuh Leidong Labura Beroperasi Tanpa Izin

 Gunakan Solar Subsidi Lengkaplah Timbulkan Keresahan Warga


Ekskavator Milik Pengurus FKUB Kualuh Leidong Labura Beroperasi Tanpa Izin

Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan guna memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kepercayaan publik dan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok yang memiliki peran dalam menjaga kerukunan antar umat beragama


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga milik Anto, seorang pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Kualuh Leidong, menuai sorotan tajam.
 
Pantauan majalahjurnalis.com area lokasi, bahwa alat berat beroperasi di wilayah Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga tanpa surat izin termasuk juga dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional ekskavator tersebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan warga setempat.
 
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan dan usaha kecil.
 
Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keadilan. Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk alat berat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Secara regulasi, penggunaan alat berat dalam kegiatan tertentu wajib dilengkapi dengan izin operasional sesuai ketentuan pemerintah daerah serta dokumen lingkungan hidup jika berdampak pada ekosistem sekitar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.

 
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Sanksi administratif terkait operasional alat berat tanpa izin, mulai dari penghentian kegiatan, penyitaan alat, hingga denda administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
 
Jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Hingga saat ini, pihak majalahjurnalis.com belum mendapat informasi keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Anto yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat tersebut maupun pihak FKUB setempat.
 
Melalui majalahjurnalis.com yang berhasil dihimpun, warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan guna memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kepercayaan publik dan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok yang memiliki peran dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
 
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan serta penyalahgunaan wewenang ditengah masyarakat.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar