Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Video Siswi LB di Langkat Viral Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

 Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka


Video Siswi LB di Langkat Viral Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Siswi berinisial LB di Langkat viral setelah mengadu ke Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang menjerat dirinya dan sang ayah.@Istimewa/Istimewa.


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Video seorang siswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial. Siswi berinisial LB (15) itu mengadukan penahanan ayahnya serta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
 
Dalam video yang beredar hingga Senin (13/4/2026), LB mengaku dirinya dan sang ayah dilaporkan ke Polres Langkat oleh seorang pria bernama Indra Putra Bangun.
 
Ia menyebut justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut, namun malah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Peristiwa ini bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. LB menuturkan, Indra datang ke rumahnya dan diduga melakukan pemukulan.
 
Namun, pada 11 Oktober 2025, Indra melaporkan LB dan ayahnya ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Kasus ini pun berkembang menjadi perkara saling lapor antara kedua pihak.
 
Dalam perkembangannya, ayah LB saat ini ditahan di Rutan Tanjung Pura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. Sementara LB tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan mendapat penangguhan penahanan.
 
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Peristiwa ini merupakan kasus saling lapor dan salah satu pihak atas nama Indra Putra Bangun sudah menjalani proses hukum hingga inkrah,” ujarnya.


Ia menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan dilayangkan oleh pihak Indra terhadap Japet--ayah LB--dan anaknya. Sebaliknya, pihak LB lebih dahulu melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang sama.

“Kedua laporan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan masing-masing pihak dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh,” kata Ghulam.
 
Polisi juga telah mengupayakan mediasi melalui pendekatan restorative justice. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
 
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Alpi Sahari menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
 
“Terhadap anak, penyidik telah melakukan upaya diversi dan pendekatan restorative justice sebagai bentuk perlindungan. Namun, kedua pihak tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut,” jelasnya.
 
Ia juga menanggapi opini yang berkembang di media sosial terkait dugaan pembelaan diri dalam kasus ini. Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar