Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka
Siswi berinisial LB
di Langkat viral setelah mengadu ke Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang
menjerat dirinya dan sang ayah.@Istimewa/Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) -
Video seorang siswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang meminta keadilan
kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial. Siswi berinisial LB
(15) itu mengadukan penahanan ayahnya serta penetapan dirinya sebagai tersangka
dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Dalam video yang beredar hingga Senin
(13/4/2026), LB mengaku dirinya dan sang ayah dilaporkan ke Polres Langkat oleh
seorang pria bernama Indra Putra Bangun.
Ia menyebut justru menjadi korban
dalam peristiwa tersebut, namun malah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula dari insiden
pada 4 Oktober 2025 di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian,
Kabupaten Langkat. LB menuturkan, Indra datang ke rumahnya dan diduga melakukan
pemukulan.
Namun, pada 11 Oktober 2025, Indra
melaporkan LB dan ayahnya ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Kasus ini
pun berkembang menjadi perkara saling lapor antara kedua pihak.
Dalam perkembangannya, ayah LB saat
ini ditahan di Rutan Tanjung Pura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
(P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. Sementara LB tidak ditahan
karena masih berstatus pelajar dan mendapat penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Ghulam
Yanuar Lutfi menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur
hukum yang berlaku. “Peristiwa ini merupakan kasus saling lapor dan salah satu
pihak atas nama Indra Putra Bangun sudah menjalani proses hukum hingga inkrah,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan
pengeroyokan dilayangkan oleh pihak Indra terhadap Japet--ayah LB--dan anaknya.
Sebaliknya, pihak LB lebih dahulu melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas
dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang sama.
“Kedua laporan diproses sesuai
mekanisme hukum yang berlaku, dengan masing-masing pihak dimintai keterangan
untuk mengungkap fakta secara utuh,” kata Ghulam.
Polisi juga telah mengupayakan mediasi
melalui pendekatan restorative justice. Namun, upaya tersebut belum mencapai
kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, akademisi dan praktisi
hukum Alpi Sahari menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan,
termasuk dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Terhadap anak, penyidik telah
melakukan upaya diversi dan pendekatan restorative justice sebagai bentuk
perlindungan. Namun, kedua pihak tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut,”
jelasnya.
Ia juga menanggapi opini yang
berkembang di media sosial terkait dugaan pembelaan diri dalam kasus ini.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum
yang ada.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar