MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan
Panggil Muhammad Yamin Arimanda Nasution
alias Yamin selaku pekerja dengan
Pimpinan PT Halven Jaya berkantor di Jalan Williem Iskandar (Pancing) Medan terkait
Penyelesaian Hubungan Industrial (HI). Berdasarkan
surat Disnaker Kota Medean No: 500.15.14/1357 tanggal 23 Februari 2026 yang
masuk ke kantor Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW
PPMI) Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pekerja pada tanggal 26 Februari
2026 siang
Didalam isi surat
tersebut tertera Panggilan 1 / Klarifikasi dilaksanakan pada hari Selasa
tanggal 03 Maret 2026 pukul 10.00 Wib bertempat diruangan Mediator lantai 2
Kantor Disnaker Kota Medan. Pihak Yamin
dan Pimpinan PT Halven Jaya, menghadap Jones Parapat, SH (Mediator HI) dan
Normalina Tiodora, SE. MAP untuk memberikan keterangannya masing-masing
dihadapan mediator HI. Undangan panggilan
tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kadisnaker Kota Medan
Ramaddan, SKM dengan tembusan Walikota Medan. (TN)
0 Komentar