Pada bulan September 2020, Sugito
mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kirinya terkena jatuhan biji kelapa
sawit yang mengalami luka serius dan buta permanen
MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungbalai) - LBH PPMI (Lembaga Bantuan Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi
Sumatera Utara tindak lanjuti Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 500.15.15/02-6/DIS NAKER/I/2024 tanggal 25 Maret 2024. Menurut Edi Sarmanto, SH didampingi Herman Saragih selaku Ketua Umum DPW
PPMI Sumut menjabarkan pada majalahjurnalis.com di Resto Ayam Cabe Hijo di Kota
Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (27/7/2025), “Bahwa pihak Perusahaan
Kebun Usaha Tani beralamat di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan digugat ke PN (Pengadilan Negeri)
jika belum juga memberi hak-hak pekerja atas nama Sugito”. Dikatakannya lagi, Hak-Hak tersebut sesuai Penetapan Pengawas
Ketenagakerjaan UPTD Wilayah IV tentang Penetapan Kecelakaan Kerja atau bukan
kecelakaan kerja sesuai Pasal 55 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 dengan total
sebesar Rp.144.612.316 yang wajib dibayarkan pihak perusahaan.
Sementara Sugito telah bekerja sejak 2010 sampai dengan 2020 masa kerja
10 tahun dan pada bulan September 2020, Sugito mengalami kecelakaan kerja, mata
sebelah kirinya terkena jatuhan biji kelapa sawit yang mengalami luka serius
dan buta permanen. Sebelumnya, persoalan ini telah ditangani Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Sumatera Utara di Medan, tetapi etikat baik dari pihak Perusahaan Perkebunan
Usaha Tani tidak ada, maka kita akan melayangkan Surat Somasi dari LBH PPMI
Sumatera Utara kepada pihak pengusaha Perkebunan Usaha Tani di Desa Pangkalan
Lunang agar segera membayar kerugian yang dialami Sugito selama bekerja sebagai
pengegrek buah sawit. Jika Surat Somas itu tidak digubris juga, maka kita akan
menggugat pihak perusahaan di PN dan pelan-pelan kita akan membongkar kasusnya
satu-persatu. “Kita tetap komitmen untuk memperjuangkan nasib para pekerja dan buruh
yang teraniaya atau terdzolimi oleh tindakan semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan
tempat Sugito bekerja. Kita buktikan bahwa LBH PPMI Sumut tidak pernah
main-main dalam memperjuangkan hak-hak pekerja”, tutupnya optimis. (HS/TN)
0 Komentar