Ticker

7/recent/ticker-posts

LBH PPMI Sumut Gugat Usaha Tani di Pangkalan Lunang Labura, Kerugian Sugito Belum Juga Dibayar

 


Pada bulan September 2020, Sugito mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kirinya terkena jatuhan biji kelapa sawit yang mengalami luka serius dan buta permanen


MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungbalai)  - LBH PPMI (Lembaga Bantuan Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara tindak lanjuti Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.15.15/02-6/DIS NAKER/I/2024 tanggal 25 Maret 2024.
 
Menurut Edi Sarmanto, SH didampingi Herman Saragih selaku Ketua Umum DPW PPMI Sumut menjabarkan pada majalahjurnalis.com di Resto Ayam Cabe Hijo di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (27/7/2025), “Bahwa pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani beralamat di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan digugat ke PN (Pengadilan Negeri) jika belum juga memberi hak-hak pekerja atas nama Sugito”.
 
Dikatakannya lagi, Hak-Hak tersebut sesuai Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah IV tentang Penetapan Kecelakaan Kerja atau bukan kecelakaan kerja sesuai Pasal 55 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 dengan total sebesar Rp.144.612.316 yang wajib dibayarkan pihak perusahaan.


LBH PPMI Sumut Gugat Usaha Tani di Pangkalan Lunang Labura, Kerugian Sugito Belum Juga Dibayar


Sementara Sugito telah bekerja sejak 2010 sampai dengan 2020 masa kerja 10 tahun dan pada bulan September 2020, Sugito mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kirinya terkena jatuhan biji kelapa sawit yang mengalami luka serius dan buta permanen.
 
Sebelumnya, persoalan ini telah ditangani Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Medan, tetapi etikat baik dari pihak Perusahaan Perkebunan Usaha Tani tidak ada, maka kita akan melayangkan Surat Somasi dari LBH PPMI Sumatera Utara kepada pihak pengusaha Perkebunan Usaha Tani di Desa Pangkalan Lunang agar segera membayar kerugian yang dialami Sugito selama bekerja sebagai pengegrek buah sawit. Jika Surat Somas itu tidak digubris juga, maka kita akan menggugat pihak perusahaan di PN dan pelan-pelan kita akan membongkar kasusnya satu-persatu.
 
“Kita tetap komitmen untuk memperjuangkan nasib para pekerja dan buruh yang teraniaya atau terdzolimi oleh tindakan semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan tempat Sugito bekerja. Kita buktikan bahwa LBH PPMI Sumut tidak pernah main-main dalam memperjuangkan hak-hak pekerja”, tutupnya optimis. (HS/TN)

Posting Komentar

0 Komentar