MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungbalai) - Lembaga Bantuan
Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (LBH PPMI) Provinsi Sumatera Utara,terima pengaduan
pekerja PT HAM (Hasil Aneka Maju) beralamat di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualauh Laidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kadino Pekerja Karyawan PTHAM menemui Tim LBH
PPMI Sumut Edi Sarmanto,SH (Kaos oblong putih kacamata) dan Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut di
Resto Ayam Cabe Hijosaat melakukan kunjungan kerja di Kota Tanjung
Balai-Asahan seusai menghadiri sidang di PN Rantauprapat, Minggu
(27/7/2025). Kadino menyampaikan pengaduan terkait
pemberhentian dirinya di PT HAM tempat ia bekerja.
Kadino menjelaskan, bahwa ia diberhentikan
secara sepihak oleh PT HAM dengan
alasan melakukan pelanggaran berat, tetapi saya tidak tau pelanggaran berat apa yang
sudah saya
lakukan. Anehnya, saya diberhentikan
tetapi hak-hak saya
seperti pesangon tidak diberikan. Saya berharap melalui LBH PPMI Sumut kiranya dapat membantu
untuk mendapatkan hak-hak saya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harap Kadino yang telah memberi Kuasa-nya kepada LBH
PPMI Sumut. “Insyaallah,
akan kita upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak-hak Bapak
(red-Kadino) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secepatnya akan kita tindaklanjuti pengaduan ini. Kita percaya tidak ada yang kebal hukum di Negara
ini, walaupun memiliki segudang bekingnya”, tutup Edi Sarmanto. (HS)
0 Komentar