Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Sebut JPU Akan Pelajari Uang Kuota Haji Diduga Mengalir ke Nusron Wahid

 

KPK Sebut JPU Akan Pelajari Uang Kuota Haji Diduga Mengalir ke Nusron Wahid
Nusron Wahid.@TB News.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang memunculkan dugaan aliran uang dari kasus kuota haji tambahan kepada pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid sebesar US$ 400.000.
 
Dugaan tersebut muncul dalam sidang pembuktian perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari setiap keterangan yang muncul selama persidangan.
 
"Jaksa penuntut umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk pembuktian perkara ini karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ujarnya, Rabu (2/9/2026).
 
Dugaan keterkaitan Nusron Wahid mencuat dalam sesi tanya jawab antara terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut.


Bahri hadir sebagai saksi dalam persidangan dan mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$ 400.000 kepada Pansus Haji DPR.
 
Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut. Dia menyebut uang itu diberikan melalui seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
 
Gus Alex kemudian kembali memastikan Zainal Abidin meminta uang tersebut dan uang itu diserahkan melalui Erik.
 
Bahri dalam persidangan mengatakan uang US$ 400.000 tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Asrul kepada Gus Alex. Asrul yang dimaksud Bahri diduga merupakan Asrul Azis Taba, ketua umum Asosiasi Kesthuri sekaligus komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul Azis Taba juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi kuota haji.
 
Dalam prosesnya, uang tersebut disebut turut diserahkan kepada Pansus Haji DPR yang saat itu dipimpin Nusron Wahid. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan dan akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar