MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
-Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang
memunculkan dugaan aliran uang dari kasus kuota haji tambahan kepada pihak yang
disebut memiliki keterkaitan dengan Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid sebesar
US$ 400.000. Dugaan tersebut muncul dalam sidang pembuktian perkara korupsi
pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
akan mempelajari setiap keterangan yang muncul selama persidangan. "Jaksa penuntut umum KPK tentu akan menelaah dan
menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada
pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk pembuktian perkara ini
karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ujarnya, Rabu
(2/9/2026). Dugaan keterkaitan Nusron Wahid mencuat dalam sesi tanya jawab
antara terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Ishfah
Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut.
Bahri hadir sebagai saksi dalam persidangan dan mengonfirmasi
adanya penyerahan uang sekitar US$ 400.000 kepada Pansus Haji DPR. Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Bahri mengenai
penyerahan uang tersebut. Dia menyebut uang itu diberikan melalui seseorang
bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai
teman Nusron Wahid. Gus Alex kemudian kembali memastikan Zainal Abidin meminta uang
tersebut dan uang itu diserahkan melalui Erik. Bahri dalam persidangan mengatakan uang US$ 400.000 tersebut
dititipkan oleh seseorang bernama Asrul kepada Gus Alex. Asrul yang dimaksud
Bahri diduga merupakan Asrul Azis Taba, ketua umum Asosiasi Kesthuri sekaligus
komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul Azis Taba juga merupakan terdakwa dalam
perkara korupsi kuota haji. Dalam prosesnya, uang tersebut disebut turut diserahkan kepada
Pansus Haji DPR yang saat itu dipimpin Nusron Wahid. Namun, dugaan keterkaitan
tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan dan akan ditelaah lebih
lanjut oleh KPK. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar