Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Usut Pemeriksaan Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

 

KPK Usut Pemeriksaan Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

MJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
 
Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Adaro Andalan Indonesia (ADR), yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
 
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pejabat Pajak Adaro Andalan Indonesia Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026. Dia dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir.
 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Jul dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses pemeriksaan pajak yang berlangsung di KPP Madya Banjarmasin.
 
"Pemanggilan kepada pihak ADR (Adaro) ya, pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa. PT ADR ini salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi, Rabu (2/9/2026).


Menurut Budi, penyidik ingin mengetahui proses pemeriksaan pajak dari dua sisi, yakni KPP Madya Banjarmasin sebagai petugas pajak dan pihak swasta sebagai wajib pajak.


"Penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta. Nanti kita akan lihat titik temunya seperti apa. Apakah klop saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam penyidikan," kata Budi.
 
Budi mengatakan pemeriksaan Jul berkaitan dengan perkara yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo. KPK masih mempertimbangkan apakah perlu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Jul.
 
"Nanti penyidik juga akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan pemanggilan kembali, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi atau belum sehingga butuh dilakukan pemanggilan. Nanti kita lihat perkembangan di penyidikan seperti apa. Yang pasti pada saat pemanggilan tersebut, saksi dimaksud tidak hadir," pungkas Budi.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar