MJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Adaro
Andalan Indonesia (ADR), yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya
Banjarmasin. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pejabat Pajak
Adaro Andalan Indonesia Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026. Dia dipanggil
sebagai saksi, tetapi tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Jul
dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses pemeriksaan pajak yang
berlangsung di KPP Madya Banjarmasin. "Pemanggilan kepada pihak ADR (Adaro) ya, pada saat itu
ingin dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin
seperti apa. PT ADR ini salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya
Banjarmasin," ujar Budi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, penyidik ingin mengetahui proses pemeriksaan pajak
dari dua sisi, yakni KPP Madya Banjarmasin sebagai petugas pajak dan pihak
swasta sebagai wajib pajak.
"Penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu
dilakukan baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta. Nanti kita
akan lihat titik temunya seperti apa. Apakah klop saling mengonfirmasi atau
seperti apa, itu nanti jadi materi dalam penyidikan," kata Budi. Budi mengatakan pemeriksaan Jul berkaitan dengan perkara yang
menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo. KPK masih
mempertimbangkan apakah perlu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Jul. "Nanti penyidik juga akan pertimbangkan apakah perlu
dilakukan pemanggilan kembali, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah
terpenuhi atau belum sehingga butuh dilakukan pemanggilan. Nanti kita lihat
perkembangan di penyidikan seperti apa. Yang pasti pada saat pemanggilan
tersebut, saksi dimaksud tidak hadir," pungkas Budi. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar