Jessica Wongso.@ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jessica Kumala
Wongso disebut kaget mengetahui permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali ditolak Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Hidayat Bostam
selaku kuasa hukum Jessica Wongso. Ia bahkan mengatakan Jessica Wongso langsung
mengajak semua tim pengacara untuk membahas lebih lanjut putusan itu.
"[Jessica Wongso] Kaget lah, 'Ada
apa om?' gitu. Saya bilang, 'Putusan Jessica sudah turun, PK-nya
ditolak,'" ungkap Bostam seperti diberitakan detikcom, Sabtu (16/8/2025).
Hidayat sendiri mengaku sedih dan
kecewa dengan penolakan PK kedua Jessica. Dia mengatakan pihaknya akan
mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim saat salinan putusan tersebut
diterima.
"Jadi kalau saya lihat putusan di
website, putusan PK-nya Jessica ditolak, ya saya sedih ya, kenapa harus ditolak
karena Jessica enggak bersalah begitu. Kan dengan adanya novum kita sampaikan
kita ajukan sebagai bukti baru untuk disidangkan di Mahkamah Agung di PK,"
ujar Bostam.
"Jadi saya mau lihat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, pertimbangan majelisnya hakimnya apa aja
sih. Apa ditelaah enggak sih, dikomentari enggak sih," tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak
kasasi kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica
Kumala Wongso. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan
Mirna Salihin.
Putusan tersebut diadili oleh Ketua
Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto,
anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Yunindro
Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.
"Amar putusan: tolak,"
demikian putusan PK Nomor: 78/PK/PID/2025 seperti dilihat pada Jumat (15/8/2025).
"Status: perkara telah diputus,
sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis dalam
putusan PK Jessica.
Jessica Kumala Wongso didampingi
pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dia telah menyerahkan
rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti
baru.
Namun, PK kedua Jessica Wongso kembali
ditolak MA. Penolakan itu terjadi sekitar tujuh tahun setelah MA pada Desember
2018 menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20
tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga
hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar